Topiksumut.id, LANGKAT – Persoalan di Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih terus menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat.
Selain hilangnya aset desa satu unit mobil pikap dan dugaan nepotisme yang dilakukan kepala desa, teranyar pembangunan gedung BUMDes beberapa tahun yang lalu, diduga menyalahi aturan yang berlaku.
“Mulanya pembangunan gedung BUMDes dua tingkat dan berlantai dua ini, dibangun menggunakan modal usaha BUMDes. Itukan gak boleh secara undang-undang,” ujar sumber wartawan yang meminta identitasnya tak disebutkan dalam pemberitaan, Selasa (18/11/2025).
Lanjut sumber, jika pembangunan BUMDes menggunakan dana yang bersumber dari APBDes sah-sah saja.
“Boleh membangun bangunan BUMDes tapi melalui APBDes, artinya bukan modal usaha. Ini membangun bangunan BUMDes pakai dana dengan judul penyertaan modal usaha, tapi dibangun untuk membangun BUMDes,” ucap sumber.
Bahkan menurut sumber, membangun BUMDes ini bukan keinginan pengurus, tapi maunya kepala desa.
“Tidak idak ada proposal dari pengurus BUMDes menggunakan dana itu untuk membangun. Karena ini kemauan kepala desa, tidak ada musyawarah, dan tidak ada dianggarkan di dalam APBDes,” kata sumber.
Parahnya lagi, menurut sumber pembangunan gedung BUMDes tak memliki Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan plang pagu anggaran.
“Kalau kades klaim pembangunan BUMDes sekian-sekian, siapa yang tau dan percaya. Dan bangunan BUMDes itu dibangun pada tahun 2019 dan 2020 baru rampung,” ucap sumber.
“Semua sudah menyalahi aturan. Pada masa itu juga ketua BUMDesnya setengah perjalanan karena tidak cocok dengan kades, mengundurkan diri digantikan anak kepala desa,” tambah sumber.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Desa Alur Cempedak, RG saat dikonfirmasi belum memberikan komentarnya. Bahkan pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan, juga belum dibalasnya.
Kepala Inspektorat Langkat, Hermansyah saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, pembangun BUMDes harus sesuai hasil musyawarah.
Tak hanya itu Hermansyah juga mengatakan, dana pembangunan BUMDes berasal dari APBDes.
“Kemudian, untuk pembangunan bangunan BUMDes pakai dana APBdes itu boleh. Namun memang harus sesuai hasil musyawarah,” ucap Hermansyah.
Gitu pun Hermansyah menjelaskan, masalah BUMDes ada evaluasi moneter dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Seharusnya PMD yang melakukan pembinaan. Setelah dibina namun tetap menjadi masalah, silahkan buat saja dumasnya (ke Inspektorat),” kata Hermansyah.
Kemudian, Hermansyah juga menyinggung soal dugaan nepotisme yang dilakukan Kepala Desa Alur Cempedak, RG.
“Masalah dugaan nepotisme itu, kita lihat rekrutmennya benar tidak, disetujui enggak di desa itu, dan disetujui BPD tidak. Jika kalau itu sarana kolusi tidak dibenarkan. Silahkan dimusyawarahkan ditingkat desa atau kecamatan untuk diselesaikan,” tutup Hermansyah. (Red)








