Topiksumut.id, SIDIKALANG – Oknum kepala desa bernisial TML yang berada di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terkait dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) tentang Panitia Pelaksana Program Tanah Sistematis (PTSL) ke Polres Dairi.
Laporan itu dibuat oleh perangkat desanya sendiri, Paber Pakpahan dengan nomor laporan polisi STTLP/B/421/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi, Paber menyebut awalnya oknum kepala desa itu hendak mengutip uang kepada masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah melalui panitia PTSL.
Saat itu, Rizki memberitahu kepada Paber, bahwa mereka ikut dalam kepanitiaan PTSL itu.
“Kami tidak tahu masalah kepanitiaan PTSL itu. Bahkan kami juga tidak diberitahu soal kegiatan PTSL itu. Tetapi mengapa nama kami ikut dimasukkan kedalam panitia, ” kata Paber, Selasa (11/11/2025).
Dirinya juga menemukan adanya kejanggalan dalam SK itu. Namun, Paber belum merinci apa yang menjadi kejanggalannya itu.
Dirinya hanya berharap, agar Polres Dairi bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporannya tersebut.
“Saya yakin Polres Dairi dapat bekerja secara profesional, dan kasus ini dapat segera tuntas, berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Alv)








