Topiksumut.id, LANGKAT – Penyelidikan dugaan korupsi pada pengadaan mebel di Dinas Pendidikan Langkat, Tahun Anggaran (TA) 2024-2025 mulai ada pergerakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Perkara mebel di Langkat masih menunggu ahli dari perkayuan,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, Selasa (7/7/2026).

Rizaldi juga mengakui, sejumlah saksi sudah diperiksa.

“Saksi-saksi sudah diperiksa,” ucap Rizaldi

Namun ia tak merinci berapa jumlah saksi dan siapa saja.

Dugaan korupsi pengadaan mebel semakin menunjukkan titik terang.

Laporan hasil pemeriksaan auditor mengungkap temuan yang dinilai janggal, mulai dari proses pengadaan yang berlangsung sangat cepat (kejar tayang), transaksi melalui e-katalog yang dilakukan hingga dini hari di luar jam kerja, hingga dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Penyelidikan Kejatisu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.

Sedangkan itu, sejumlah kalangan menyoroti proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan meubelir tahun anggaran 2025 senilai Rp 48,4 miliar.

Sejak surat perintah penyelidikan terbit pada 2 Desember 2025, enam bulan berlalu seperti tidak menunjukkan perkembangan.

Informasi dirangkum, sejumlah terperiksa sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati Sumut.

Bahkan, Supriadi yang berstatus terdakwa dugaan korupsi pengadaan smartboard Langkat tahun anggaran 2024 pun turut dimintai keterangan.

Kabar berkembang bahwa Supriadi bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek dengan metode e-purchasing atau e-katalog tersebut.

Selain Supriadi, sejumlah kepala bidang pada Dinas Pendidikan Langkat yang berkaitan dengan perencanaan anggaran meubelir, juga turut dimintai keterangan.

Pun begitu, status perkara masih tahap penyelidikan, meski sudah enam bulan berlalu.

Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumut, Elfenda Ananda menilai, kualitas penegakan hukum baik itu dari unsur Korps Adhyaksa maupun KPK, tidak dapat diukur hanya dari kemampuan membuka penyelidikan, apalagi itu perkara tindak korupsi.

“Tetapi juga, dari kepastian hukum atas tindak lanjutnya,” kata Elfenda.

Terlebih lagi ketika kasus korupsi yang masih tahap penyelidikan telah diumumkan kepada publik, menurut Elfenda, hal tersebut harus dapat ditelusuri dan didalami dengan serius.

Namun, jika dalam waktu yang cukup lama tidak terlihat perkembangan, hal tersebut menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Ketika kasus dugaan korupsi telah diumumkan penyelidikannya kepada publik namun dalam waktu yang cukup lama sementara tidak terlihat perkembangan, maka ruang spekulasi akan semakin besar dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Apalagi, perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik karena terdapat temuan pemeriksaan mengenai kasus tersebut,” kata Elfenda.

“Seharusnya aparat penegak hukum perlu melakukan uji secara hukum melalui proses pemeriksaan dokumen, alur pengadaan, harga pembelian, hubungan antarperusahaan, hingga kesesuaian spesifikasi barang. Jika memang sudah ada bukti yang cukup kuat seharusnya segera diproses dan jangan ditunda,” sambungnya.

Bahkan, menurutnya, Kejati Sumut jangan membuat binging publik dan masyarakat luas lantaran perkara dugaan korupsi yang ditangani tidak menunjukkan perkembangan.

“Publik berhak memperoleh kepastian, apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan, karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum yang berkepanjangan,” ucap Elfenda.

Diketahui laporan hasil pemeriksaan auditor menunjukkan adanya pola yang tidak lazim dalam tahapan pengadaan.

Pada paket meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa, proses pembuatan paket melalui sistem e-katalog tercatat dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB.

Tahapan negosiasi kemudian berlangsung hingga pukul 02.15 WIB pada 21 Februari 2025 sebelum akhirnya disetujui.

Sementara itu, paket pengadaan meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera juga berlangsung dalam rentang waktu yang tak biasa.

Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB, lalu proses negosiasi hingga persetujuan pesanan selesai pada pukul 06.01 WIB.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan karena seluruh proses berlangsung di luar jam kerja pemerintahan dan dilakukan tidak lama setelah Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

Proyek pengadaan meubelir Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memenuhi kebutuhan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta.

Nilai total proyek mencapai Rp 48,4 miliar, yang terbagi dalam dua paket jumbo.

PT Dharma Adji Sejahtera memperoleh kontrak pengadaan meubelir SD senilai Rp 21,6 miliar, sedangkan PT Bismacindo Perkasa mengerjakan paket meubelir SMP senilai Rp 26,7 miliar.

Pelaksanaan proyek berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, terdapat indikasi mark-up harga yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Pada paket pengadaan SD, potensi kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara pada paket SMP, potensi kerugian disebut melebihi Rp4,5 miliar.

Auditor juga menemukan indikasi bahwa kedua perusahaan pelaksana tidak bertindak sebagai produsen maupun distributor utama barang yang dipasok.

PT Dharma Adji Sejahtera disebut memperoleh produk dari PT AUI berdasarkan kerjasama pemasaran untuk pengadaan pemerintah melalui mekanisme LKPP.

Pola serupa ditemukan pada PT Bismacindo Perkasa yang diduga mendapatkan barang dari PT DNS, sementara sejumlah komponen meubel lainnya berasal dari perusahaan berbeda, termasuk PT PKP dan PT ArI.

Dalam skema tersebut, PT Bismacindo Perkasa disebut hanya memasok sebagian kecil item berupa papan tulis.

Model pengadaan seperti itu dinilai auditor membuka ruang terjadinya ketidakwajaran harga sekaligus memperbesar potensi pemborosan anggaran negara.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek pengadaan meubelir tersebut serta belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. (red)