Topiksumut.id, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lainnya perihal kasus dugaan korupsi, Kamis (28/8/2025).
Lewat Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
“Ya hari ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan di aset PTPN I region atas dugaan korupsi penjualan aset oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan Ciputra Land,” kata Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi, dikutip dari Tribun Medan.
Husairi mengatakan, tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan berkas perihal dugaan penjualan aset PTPN I yang diduga merugikan keuangan negara.
Salah satu lokasi yang geledah adalah kantor PT Nusa Dua Propertindo di Kabupaten Deli Serdang.
“Ini rangkaian penyelidikan adanya dugaan korupsi dari penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama KSO dengan PT Ciputra Land,” sambung Suhairi.
Pantauan wartawan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut tengah melakukan penelitian dokumen terkait di kantor PT Nusa Propertindo.
Husairi bilang, selain PT Nusa Propertindo, Kejatisu juga menggeledah 5 lokasi lainnya termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang.
“Jadi indikasi korupsi itu ada dari peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Propertindo dengan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas wilayah yang diubah jadi hak guna bangunan kepada negara,” ujarnya. (Red)