Topiksumut.id, LANGKAT – Pembebasan lahan atau ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa akan direalisasikan paling lambat pada Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Anggota DPRD Langkat, Matthew Diemas Bastanta usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt Penrad Siagian, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara.
RDPU tersebut membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Dalam rapat itu hadir perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, PPK Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Langkat, Kanwil BPN Sumatera Utara, Anggota DPRD Langkat, serta kelompok masyarakat Desa Halaban yang terdampak pembebasan lahan sebanyak 120 bidang.
Matthew mengatakan, hasil RDPU memberikan titik terang bagi masyarakat yang selama ini menunggu kepastian atas tanah mereka yang telah dipatok sejak 2019 untuk pembangunan jalan tol.
“Dari hasil RDP ini, kami mendapatkan kepastian bahwa hak masyarakat sebagai pemilik lahan akan direalisasikan. Proses pembebasan lahan ditargetkan selesai paling lambat bulan Desember 2026,” ujar Matthew atau yang kerap disapa Teo, Jumat (31/7/2026).
Lanjut Teo, masyarakat Desa Halaban telah mendukung pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa sejak awal karena memahami manfaat besar proyek tersebut bagi perkembangan ekonomi daerah.
Namun, selama bertahun-tahun warga mengalami ketidakpastian karena lahan mereka belum mendapatkan penyelesaian administrasi maupun pembayaran ganti rugi.
“Yang menjadi perhatian kita adalah hak masyarakat jangan sampai terabaikan. Mereka sudah lama menunggu kepastian, sehingga pemerintah harus memastikan proses ini berjalan sampai tuntas,” kata Teo.
Teo menyampaikan, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai kelengkapan administrasi masyarakat sebagai salah satu tahapan penting dalam percepatan pembayaran ganti rugi.
Ia pun mengimbau warga untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses tidak mengalami hambatan.
“Pemerintah sudah memberikan ruang penyelesaian. Masyarakat juga harus mendukung dengan melengkapi seluruh dokumen administrasi sehingga proses musyawarah dan pembayaran dapat segera dilakukan,” ujar Teo.
Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PDIP ini mengapresiasi langkah Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian yang telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak pemerintah dan instansi terkait.
Menurut Teo, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci agar persoalan pembebasan lahan Tol Binjai-Langsa dapat segera selesai.
“Kami mengapresiasi perjuangan Pdt Penrad Siagian yang telah membuka ruang penyelesaian. Dengan adanya RDPU ini, semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ucap Teo.
Teo menegaskan dirinya bersama Senator asal Sumatra Utara, Pdt Penrad Siagian akan terus mengawal proses tersebut hingga hak masyarakat Desa Halaban benar-benar terealisasi.
“Kami akan terus mengawal agar komitmen yang sudah disampaikan dalam rapat ini benar-benar dilaksanakan. Masyarakat harus mendapatkan apa yang menjadi hak mereka,” kata Teo. (red)



