Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Eks Kadisdik Divonis 3 Tahun dan BKD Divonis Bebas pada Kasus PPPK Langkat

Redaksi by Redaksi
12/07/2025
in Daerah
0
Eks Kadisdik Divonis 3 Tahun dan BKD Divonis Bebas pada Kasus PPPK Langkat

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, Jumat (11/7/2025) pukul 21.20 WIB.

Saiful dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Ngaku Ahli Waris, Kantor Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Segel

Ngaku Ahli Waris, Kantor Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Segel

24/07/2025
Santuni Anak Yatim dan Beri Hadiah, Ricky Anthony Disambut Hangat Warga Kecamatan Stabat

Santuni Anak Yatim dan Beri Hadiah, Ricky Anthony Disambut Hangat Warga Kecamatan Stabat

24/07/2025

Adapun dakwaan alternatif kedua tersebut, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dikutip dari Mistar.id.

Selain penjara, Saiful juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Menurut hakim, keadaan yamg memberatkan, perbuatan Saiful telah mencederai dunia pendidikan di Langkat dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

“Terdakwa belum pernah dipenjara,” kata salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.

Mendengar putusan tersebut, Saiful dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Eka Syahputra Depari, eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/7/2025) pukul 21.40 WIB.

Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

“Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua,” ujar Nazir saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, hakim membebaskan Eka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan jaksa supaya membebaskan Eka seketika setelah putusan tersebut diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Nazir.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Eka untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan hakim diketahui bersebrangan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Eka satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, 3 terdakwa lainnya pada kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 divonis 1,5–2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Alek Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.

Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memvonis Rohayu satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.

“Denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Nazir, Jumat (11/7/2025) malam.

Sementara itu, Awaluddin divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Serta, Alek Sander diganjar dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara berikut denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi,” ujar salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, sambung hakim, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim terhadap Rohayu conform atau sama dengan tuntutan JPU. Sementara, terhadap Awaluddin dan Alek lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

JPU sebelumnya menuntut Awaluddin dan Alek satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (Red)

Tags: BKDBKNCPNSDinas PendidikanIndonesiaKabupaten LangkatKadisdikNasionalPPPKSumatera UtaraSumut
Previous Post

Ini Respon Camat Sei Lepan Soal Kursi Kades Harapan Maju di Langkat Kosong 7 Tahun

Next Post

BKSDA Lepasliarkan 3 Siamang ke Hutan Taman Nasional Gunung Leuser

Menarik Lainnya

Ngaku Ahli Waris, Kantor Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Segel

Ngaku Ahli Waris, Kantor Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Segel

24/07/2025
Santuni Anak Yatim dan Beri Hadiah, Ricky Anthony Disambut Hangat Warga Kecamatan Stabat

Santuni Anak Yatim dan Beri Hadiah, Ricky Anthony Disambut Hangat Warga Kecamatan Stabat

24/07/2025
Pemprovsu dan Pemkab Bangun Puskesmas Rawat Inap di Pulau Kampai Karena Minimnya Faskes

Pemprovsu dan Pemkab Bangun Puskesmas Rawat Inap di Pulau Kampai Karena Minimnya Faskes

24/07/2025
Keluarga Minta Kodam I/BB Perhatikan 4 Anak Korban Usai Oknum TNI Bunuh Istrinya di Deliserdang

Keluarga Minta Kodam I/BB Perhatikan 4 Anak Korban Usai Oknum TNI Bunuh Istrinya di Deliserdang

24/07/2025
Next Post
BKSDA Lepasliarkan 3 Siamang ke Hutan Taman Nasional Gunung Leuser

BKSDA Lepasliarkan 3 Siamang ke Hutan Taman Nasional Gunung Leuser

Rekomendasi

3 Pengedar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Polisi, 50 Butir Pil Ekstasi Dibungkus Rokok Disita

3 Pengedar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Polisi, 50 Butir Pil Ekstasi Dibungkus Rokok Disita

24/06/2025
Dihadapan Bupati dan Kapolresta, Rapat Paripurna DPRD Deliserdang Ricuh

Dihadapan Bupati dan Kapolresta, Rapat Paripurna DPRD Deliserdang Ricuh

23/06/2025

Populer

  • 2 Ormas Bentrok di Langkat, Dua Orang Kena Bacok

    2 Ormas Bentrok di Langkat, Dua Orang Kena Bacok

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Ini Prestasi Kajari Binjai Usai Dimutasi ke Kejagung Digantikan Asisten Pembinaan Kejati NTB

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pasca Bentrok Ormas di Langkat, Eka Rango Terpidana Kasus Pembunuhan Dilaporkan ke Polisi

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KPK Ringkus 6 Orang di Sumut Dalam OTT Proyek Jalan di PUPR, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sabu 1 Kg Disita dari Pasutri Asal Medan, Tembak Polisi saat Hendak Ditangkap di Kota Binjai

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net