Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Eks Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu Jual Aset ke Ciputra Land, Jadi Tersangka Keempat

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Eks Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu Jual Aset ke Ciputra Land, Jadi Tersangka Keempat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Citra Land, Jumat (7/11/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin (IP) selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land.

Iwan menjadi tersangka keempat yang sudah ditahan oleh Kejaksaan, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026
@topik_sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin (IP) selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land. Iwan menjadi tersangka keempat yang sudah ditahan oleh Kejaksaan, Jumat (7/11/2025). “Hari ini Kejaksaan Tinggi menahan tersangka IP direktur PTPN II tahun 2020 sampai tahun 2023 dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN regional 1 kepada PT NDP melalui kerjasama KSO dengan Citra Land,” kata Asisten Intelijen Kejatisu Nauli Rahim Siregar. Nauli menjelaskan, tindakan Iwan telah terbukti melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo melakukan kerjasama operasional yang kemudian aset PTPN dijual kepada PT Ciputra Land. Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. “Perbuatan IP itu melakukan penjualan PTPN melalui KSO kepada Citra Land tanpa persetujuan pemerintah dan Menteri Keuangan bersama dengan Kepala BPN Deliserdang dan Kepala Kantor BPN Sumut kepada PT NDP,” ujar Nauli. Penahanan terhadap tersangka Iwan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka. Iwan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk kemudian diadili. Atas tindakannya, Iwan dijerat sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #korupsi #kejatisu #kejaksaan

♬ suara asli – Topik Sumut – Topik Sumut

“Hari ini Kejaksaan Tinggi menahan tersangka IP direktur PTPN II tahun 2020 sampai tahun 2023 dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN regional 1 kepada PT NDP melalui kerjasama KSO dengan Citra Land,” kata Asisten Intelijen Kejatisu, Nauli Rahim Siregar, dalam keterangan tertulisnya.

Nauli menjelaskan, tindakan Iwan telah terbukti melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo melakukan kerjasama operasional yang kemudian aset PTPN dijual kepada PT Ciputra Land.

Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.

“Perbuatan IP itu melakukan penjualan PTPN melalui KSO kepada Citra Land tanpa persetujuan pemerintah dan Menteri Keuangan bersama dengan Kepala BPN Deliserdang dan Kepala Kantor BPN Sumut kepada PT NDP,” ujar Nauli.

ADVERTISEMENT

Penahanan terhadap tersangka Iwan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.

Iwan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk kemudian diadili. Atas tindakannya, Iwan dijerat sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejatisu juta telah menahan Kepala Kantor BPN Sumut Askani dan Kepala BPN Deliserdang serta Direktur PT NDP.

Nauli menambahkan Kejatisu akan terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Red)

Tags: AsetCiputra LandDirekturIndonesiaJualKejatisuKota MedanNasionalPTPNPTPN IISumatera UtaraSumutTersangka
Previous Post

Aksinya Terekam CCTV di Kota Binjai, Tim Cobra Ringkus Pelaku Curanmor di Medan Sunggal

Next Post

FOTO-FOTO, Tingkatkan Kesejahteraan di Bidang Perikanan, KKP Dukung Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

Menarik Lainnya

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026
IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

16/01/2026
Jaksa Didesak Tetapkan TAPD Binjai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

Ini Respon Pemko Binjai Usai Disentil Gubernur Sumut soal UHC Prioritas, Ronggur : Bobby Keliru

16/01/2026
Next Post
FOTO-FOTO, Tingkatkan Kesejahteraan di Bidang Perikanan, KKP Dukung Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

FOTO-FOTO, Tingkatkan Kesejahteraan di Bidang Perikanan, KKP Dukung Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Polda Sumut Mutasi Kasat Narkoba, Reskrim, Hingga Kapolsek, Berikut Daftarnya

Polda Sumut Mutasi Kasat Narkoba, Reskrim, Hingga Kapolsek, Berikut Daftarnya

16/07/2025
Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net