Topiksumut.id, BINJAI – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatera Utara, menemukan struk atau kwitansi belanja bahan bakar minyak (BBM) diduga fiktif pada tiga kecamatan di Kota Binjai.
Hal ini diduga dilakukan oleh oknum Kecamatan dan berpotensi merugikan keuangan Negara mencapai seratusan juta rupiah lebih.
Temuan auditor dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2025.
Dalam laporannya, struk belanja BBM yang diterima bendahara pengeluaran kecamatan dan kemudian dilakukan pengujian dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara.
Namun, bukti pembelian BBM berupa struk dimaksud tidak sebenarnya atau bukan yang dikeluarkan oleh SPBU.
Auditor juga melakukan pendalaman dengan melakukan konfirmasi kepada bendahara pengeluaran, PPTK hingga penerima uang yang membelanjakan BBM tersebut.
Hasilnya, bendahara pengeluaran dan PPTK tidak mengetahui mengenai kebenaran struk pembelian BBM tersebut.
Mantan Camat Binjai Barat yang kini menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Binjai, Oskar Ginting mengakui, ada temuan auditor ketika dikonfirmasi.
Namun, persoalan temuan auditor itu menurutnya sudah tuntas.
“Sudah clear semua 100 persen, sudah saya konfirmasi juga ke Bagian Keuangan Kecamatan Binjai Barat dari bulan satu atau dua kemarin,” kata Oskar, Selasa (16/6/2026).
“Surat tersurat juga melalui inspektorat dan ada juga bukti setor Bank Sumut,” sambungnya.
Catatan auditor menuliskan, belanja BBM pada Kecamatan Binjai Barat dengan bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau struk diduga fiktif dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara, mantan Camat Binjai Kota, Musya Lubis menyebut, sudah mencicil temuan auditor tersebut.
“Itu sudah kita cicil, tadi pun baru lagi, ada duit cicil, dua bulan terakhir,” kata pria yang kini menjabat Camat Binjai Utara.
Laporan auditor menuliskan, Kecamatan Binjai Kota yang belum melakukan pembayaran atas temuan tersebut.
Namun setelah dikonfirmasi, Musya menepisnya dan tanpa menjelaskan berapa nilai yang sudah dicicil.
Kondisi yang terjadi dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023. Dalam pasal 131 ayat (1) menuliskan bahwa: setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. (red)



