Topiksumut.id, LANGKAT – Bawaslu Kabupaten Langkat membentuk Satuan Kerja (Satker), sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan Bawaslu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat Supriadi belum lama ini.
Bawaslu Republik Indonesia telah menginstruksikan pembentukan Satker Bawaslu Kabupaten Langkat.
Sebagai tindak lanjut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya penyediaan gedung kantor melalui mekanisme pinjam pakai atau hibah, serta dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diperbantukan sebagai tenaga kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Langkat.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bawaslu Kabupaten Langkat mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya dalam penyediaan aset daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai kantor Bawaslu.
Proses tersebut nantinya akan dikoordinasikan lebihlanjut bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, agar pemanfaatan aset dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, menyambut baik rencana pembentukan Satker Bawaslu Kabupaten Langkat.
Menurut Tiorita, keberadaan satker merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan pengawas pemilu. Sehingga mampu mendukung terwujudnya demokrasi yang semakin berkualitas di Kabupaten Langkat.
“Saya mengucapkan selamat atas proses pembentukan Satker Bawaslu Langkat. Semoga kehadiran Satker ini semakin memperkuat sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas,” ujar Tiorita, Jumat (17/7/2026).
“Selamat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Langkat. Semoga kolaborasi dan kerjasama yang terjalin dapat terus berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat,” sambungnya.
Plt Bupati Langkat ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat untuk terus mendukung penguatan kelembagaan Bawaslu sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu menjadi salah satu kunci dalam menjaga kualitas demokrasi, transparansi, serta integritas penyelenggaraan pemilu di daerah,” ujar Tiorita. (red)



