Topiksumut.id, BINJAI – Kabar Warga Negara Indonesia (WNI) atasnama Ardiansyah Putra warga Kota Binjai, Sumateta Utara, yang ditahan Kamboja mendapat respon dari Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Mendapat kabar tersebut, Doli langsung menyambangi rumah korban scam di Kamboja tersebut pada, Minggu (1/3/2026) sore di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu datang bersama legislator diantaranya Anggota DPRD Sumut, Muhammad Yusuf (Ucok Aang), dan Zainuddin Purba (mantan Ketua DPRD Binjai).
Begitu tiba dirumah WNI, Doli langsung berkomunikasi dengan ibu korkan scam, Badriah.
Kepada Doli, Badriah menyampaikan permohonan bantuan agar buah hatinya, Ardiansyah Putra dapat segera dipulangkan ke tanah air.
Doli menyatakan, informasi adanya warga Binjai diduga menjadi korban scam di Kamboja, diperoleh dari media.
“Saya hadir untuk mengkonfirmasi tentang kronologis dan berita yang kita dapatkan. Tadi malam sudah berkomunikasi dengan teman-teman pimpinan Komisi I DPR RI yang menangani masalah urusan luar negeri, dan juga sudah berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Indonesia untuk Phnom Penh di Kamboja, Pak Santo,” kata Doli, Senin (2/3/2026).
“Saya sudah dapat informasi dan telah mengkonfirmasi informasi itu dengan pihak keluarga. Intinya kita tidak boleh menutup mata, ini pembelajaran buat kita dan buat masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Doli juga menyebut, masyarakat Indonesia yang ingin berangkat kerja ke luar negeri harus sesuai dengan prosedur.
Namun faktanya, kata Doli, umumnya masyarakat Indonesia lebih memilih berangkat ke luar negeri tidak secara prosedural.
“Sebagian masyarakat kita cukup berani datang ke luar negeri pakai pasport biasa dan visa wisata, sehingga begitu habis, dianggap di sana masyarakat yang ilegal, karena overstay. Kemudian sampai di sana gak bisa pulang, jadi cari kerja untuk penghidupan,” ucap Doli.
Karenanya pada kesempatan ini, Doli mengajak masyarakat untuk berangkat kerja ke luar negeri harus sesuai prosedur. Sebab, banyak contoh tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri melalui jalur unprosedural atau ilegal, yang buntutnya ditangkap aparat negeri setempat.
Satu contoh di antaranya adalah Ardiansyah Putra, bungsu dari empat bersaudara ini.
“Saya juga mau menyampaikan bahwa pemerintah juga sudah ikut bertanggung jawab, saya juga sudah ikut bertanggung jawab, saya dapat disebut wakil pemerintah,” ujar Doli.
“Kita ingin masalah ini supaya segera bisa selesai karena bagaimana pun, apapun masyarakat kita, kalau sudah situasi di luar negeri sana tidak jelas, itu harus kita pikirkan cara penyelamatannya,” sambungnya.
DiketahuibArdiansyah Putra masih lajang, usianya 26 tahun dan sudah hampir dua bulan mendekam dalam penjara di Kota Phnom Penh, Kamboja.
Ardiansyah tertangkap aparat keamanan Kamboja usai menggelar operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam) di Phnom Penh dan ditahan sejak Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan. Ardiansyah menjadi salah satu diantaranya.
Dari informasi yang diterima keluarga, Ardiansyah kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya. Hingga kini, keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang dijalani Ardiansyah.
Kabar penangkapan itu pertama kali diterima keluarga melalui sambungan telepon dari seorang pria bernama Roki yang disebut bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh.
Dalam percakapan tersebut, Bardiah diberi tahu bahwa putranya diamankan dalam operasi kepolisian setempat.
“Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa, tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan di penjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Bardiah, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.
Mendapat informasi tersebut, Badriah pun cemas, dan susah tidur akibat memikirkan putra kandungnya yang ditahan di dalam sel negara luar.
Bardiah tidak mengetahui secara pasti apakah anaknya dalam keadaan sehat, cukup makan, maupun bagaimana perlakuan yang diterimanya selama dalam tahanan.
Menurut penuturan keluarga, Ardiansyah berangkat ke luar negeri demi mencari pekerjaan dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Namun, alih-alih memperoleh pekerjaan yang layak, ia diduga terjerat jaringan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring lintas negar modus yang kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bagi Bardiah, putranya bukan pelaku kejahatan, melainkan korban keadaan. Ia yakin, Ardiansyah hanyalah pemuda yang ingin bekerja dan membantu orangtua.
“Anak saya tidak pernah macam-macam, dia pergi karena ingin bekerja, membantu keluarga. Kalau memang ada kesalahan, saya yakin itu bukan karena niat jahat,” kata Bardiah.
Bardiah pun memohon agar Pemerintah Republik Indonesia hadir memberikan perlindungan maksimal kepada Ardiansyah dan WNI lainnya yang ditahan.
Ia berharap ada pendampingan hukum, kejelasan status perkara, serta langkah untuk memulangkan mereka ke tanah air.
“Saya mohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, tolong selamatkan anak saya. Kami hanya rakyat kecil, tidak punya siapa-siapa selain berharap pada negara,” ujar Bardiah. (red)








