Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Gegara Uang Rp 100 Ribu, Polantas Polrestabes Medan yang Pungli Pengendara di Patsus 30 Hari

Redaksi by Redaksi
28/06/2025
in Daerah
0
Gegara Uang Rp 100 Ribu, Polantas Polrestabes Medan yang Pungli Pengendara di Patsus 30 Hari

Foto: Aiptu RH menjalani patsus karena melakukan pungli (Istimewa)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Video yang menampilkan seorang personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, melakukan pungli Rp 100 ribu terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial. Atas ulah tersebut Aiptu RH kemudian dijatuhi sanksi penempatan khsusus (patsus) selama 30 hari.

Dalam video yang dilihat, Kamis (26/6/2025), awalnya Aiptu RH menghentikan wanita yang mengendarai sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Karena diberhentikan, wanita tampak menelepon seseorang.

Baca Juga

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026

Aiptu RH pun dengan setia menunggu wanita itu selesai menelepon. Tidak lama kemudian, wanita itu mengeluarkan dompetnya dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan Aiptu RH pun meninggalkan lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan polisi yang viral itu adalah anggotanya, Aiptu RH. Wanita itu disebut melakukan pelanggaran berupa melawan arus sehingga dihentikan oleh Aiptu RH.

“Terpantau di media sosial ada anggota Satlantas Polrestabes Medan atas nama Aiptu RH melakukan penghentian pengendara sepeda motor menghentikan seorang perempuan. Anak itu melawan arus yang bersangkutan, tapi tidak dilakukan penegakkan hukum secara profesional dan ada indikasi memberikan uang sebesar Rp 100 ribu,” kata AKBP I Made Parwita, dikutip dari Detik Sumut.

Menurut I Made Parwita, seharusnya secara prosedural personel Satlantas itu turun dari kendaraannya jika melakukan penindakan. Kemudian mengecek kelengkapan surat, bukan seperti di dalam video.

“Seharusnya kalau memang dia melakukan penegakkan hukum dia itu turun dari kendaraan menghentikan orang tersebut dia melakukan pemeriksaan baik itu kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan lainnya masalah kendaraan bersangkutan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya itu, Aiptu RH dilakukan penempatan khusus (Patsus). Aiptu RH di-patsus selama 30 hari ke depan.

“Sekarang yang bersangkutan sudah di-pastus selama 30 hari,” ujarnya.

Dia mengimbau agar masyarakat melaporkan jika ada personel Satlantas Polrestabes Medan yang melakukan hal serupa. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Saya imbau kepada masyarakat pengguna jalan tentunya jangan melakukan pelanggaran, apabila ada anggota Polri terutama Satlantas Polrestabes Medan yang melakukan hal seperti itu silahkan segera laporkan,” tutupnya.

Uang Tilang untuk Beli Sarapan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/6) sekitar pukul 09.30 WIB. Pengendara disebut mengaku buru-buru ke pasar sehingga melawan arus.

“Bahwa pengendara tersebut beralasan buru buru mau ke pajak ikan dan sempat menelpon salah satu keluarganya meminta bantuan agar tidak ditilang,” kata Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/6).

Saat pengendara membuka dompetnya, Aiptu RH disebut langsung mengambil uang Rp 100 ribu. Aiptu RH disebut sempat memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak melanggar lalu lintas.

“Sehingga kepada pengendara diberikan imbauan agar tidak melakukan kesalahan tersebut di kemudian hari dan ketika si pengendara tersebut membuka dompetnya Aiptu RH langsung mengambil uang sebesar Rp 100 ribu dengan menggunakan tangan kirinya,” ujarnya.

Ferry menjelaskan jika Aiptu RH tidak memberikan surat tilang kepada pengendara. Uang yang diambil Aiptu RH digunakan untuk membeli sarapan.

“Terkait dengan kesalahan pelanggar tersebut tidak diberikan surat tilangnya dan uang yang diambil dari tersebut dipakai dan gunakan buat sarapan,” tutupnya. (Red)

Tags: IndonesiaKota MedanNasionalPatsusPolantasPolda SumutPolrestabes MedanPungliSatlantasSumatera UtaraSumut
Previous Post

Diduga Beberapa Kader Partai Golkar Terseret, Termasuk Eks Bupati Tapsel saat di OTT KPK di Madina

Next Post

Kepala BPKPAD Binjai Bungkam, Badko HMI Sumut : Ada Penyelewengan Dana Isentif Fiskal

Menarik Lainnya

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026
Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

04/05/2026
Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

04/05/2026
Next Post
Kepala BPKPAD Binjai Bungkam, Badko HMI Sumut : Ada Penyelewengan Dana Isentif Fiskal

Kepala BPKPAD Binjai Bungkam, Badko HMI Sumut : Ada Penyelewengan Dana Isentif Fiskal

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

58 Pelajar Terbaik di Langkat Terpilih Mengikuti Diklat Paskibraka Tahun 2025

Diklat Paskibraka HUT RI ke-80 di Langkat, Berikut Nama-Nama 58 Pelajar yang Terpilih

06/08/2025
Persija Menang 3-0 Atas Bhayangkara FC, Macan Kemayoran Tembus 3 Besar Klasemen

Persija Menang 3-0 Atas Bhayangkara FC, Macan Kemayoran Tembus 3 Besar Klasemen

30/12/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net