Topiksumut.id, BINJAI – Dua orang pria yang berboncengan menaiki sepeda motor Nmax BL 5078 DBS, dan melintas di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus Tim Khusus (Timsus) Libas Polres Binjai.
Kedua pria berinisial MA (59) dan AD (32) diringkus pada, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.
Menurut Katimsus Libas, Ipda Novriko Sijabat menjelaskan, kedua pria yang diamankan merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Alue Kumba, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, sepeda motor tersebut hasil pencurian di wilayah Alue Kumba, Aceh Timur, yang kemudian dibawa ke Kota Binjai untuk dijual,” ujar Novriko, Sabtu (22/8/2026).
Lanjut Novriko, saat kedua pelaku diamankan, personel mengamankan satu unit Yamaha Nmax, tiga obeng minus, satu tang potong, serta satu mata kunci leter T tanpa gagang.
“Kedua pelaku juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor,” ucap Novriko.
Usai meringkus pelaku, Novriko pun langsung berkoordinasi dengan Polres Langsa Polda Aceh.
“Kedua pelaku sudah diserahkan kepada penyidik Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut terkait laporan polisi yang ada,” kata Novriko.
Novriko pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan masyarakat,” ucap Novriko.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan menghungi layanan 110 call center. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan terhadap aksi kejahatan di Wilkum Polres Binjai,” sambungnya. (red)



