Topiksumut.id, DELISERDANG – Sebuah gudang diduga menjadi tempat operasi pengoplosan gas bersubsidi.
Gudang yang tertutup rapat dengan pagar besi berwarna hijau itu terletak di Dusun VIII Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut baru sekitar satu bulan beroperasi.
Sebelum beroperasi di sana, perusahaan ini disebut telah beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM), sejak beberapa tahun.
Di dalam gudang ini, diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas bersubsidi 3 kilogram.
Tabung gas tersebut dioplos para pelaku untuk dipindahkan ke gas non subsidi kemudian dijual kembali ke masyarakat.
Berdasarkan keterangan salah seorang sumber menyampaikan, sejumlah mobil bak terbuka hingga truk coldisel tampak hilir mudik dari dalam gudang.
“Kalau truk dan mobil bak terbuka memang sering lewat dari dalam gudang. Mereka pakai bak penutup,” kata salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Diduga para pelaku menjalankan aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat karana resiko kebakaran. Pengoplosan gas bersubsidi dipindahkan ke tabung gas non subsidi demi mencari keuntungan instan.
“Katanya gas elpiji 3 kilogram dioplos untuk tabung gas non subsidi ukuran 5 kilogram, 12 kilogram sampai ukuran 50 kilogram,” sambung sumber.
Gudang ini diduga dimiliki oleh Z dan dijalankan oleh B sebagai penanggungjawab.
Diketahui harga gas subsidi 3 kilogram berkisar Rp 18 ribu. Untuk gas non subsidi ukuran 5 kilogram seharga Rp 110 ribu.
Sementara itu untuk gas non subsidi dengan ukuran 12 kilogram berkisar Rp 220 ribu. Untuk ukuran 50 kilogram harga mencapai Rp 1,2 juta.
Dari pengoplosan gas bersubsidi menjadi gas non subsidi, para pelaku diduga meraup uang juta rupiah. Tabung gas hasil oplosan kemudian dijual di kota Medan dan sekitarnya.
Namun, dibalik aktivitas ilegal tersebut ada keselamatan pegawai yang diabaikan karena resiko ledakan saat pengoplosan berlangsung.
Selain, aktivitas pelaku juga melanggar aturan, adalah tindak pidana murni seusai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 BPH Migas.
Mengenai dugaan aktvitas gudang pengoplosan di sana, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian dan pengelola gudang. (red)



