Topiksumut.id, BINJAI – Jaringan peredaran sabu antar provinsi, berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Binjai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menyatakan, ada dua orang yang diamankan dalam jaringan antar provinsi tersebut.

Mereka berisinial MUN (31) warga Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dan IS (23) warga Kecamatan Pematang Jaya, Langkat.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Saat lidik tengah dilakukan, diperoleh informasi bahwa ada seorang pria diduga membawa sabu saat dalam perjalanan dari Aceh menuju Kota Binjai dengan angkutan umum,” ucap Ismail, Selasa (7/7/2026).

Lanjut Ismail, penyelidikan secara tertutup pun dilakukan Satres Narkoba Polres Binjai.

Tersangka yang membawa sabu itu juga sudah dikantongi ciri-cirinya.

“Setibanya di Kota Binjai tepat di Tugu Pahlawan, pria yang mirip ciri-cirinya kemudian didatangi dan diamankan. Tidak hanya satu orang, turut temannya diamankan,” kata Ismail.

Kedua pria dimaksud adalah MUN (31) dan JWD. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dari kantung jaket MUN yang disimpan dalam kotak rokok.

Personel pun kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan mendalam terhadap MUN. Kepada polisi, MUN mengakui, sabu itu miliknya dan diperoleh dari IS.

Gerak cepat pun dilakukan Satresnarkoba Polres Binjai atas petunjuk dari MUN.

Tim kemudian melakukan pengembangan menuju Desa Serang Jaya, Kecamatan Pematang Jaya, Langkat.

Polisi menyamar sebagai pembeli melalui perantara MUN. Namun sayang, IS yang datang bersama seorang perempuan, mendatangi polisi tidak dengan membawa sabu.

“MUN dan IS beserta barang bukti sabu seberat 19,9 gram, saat ini sudah ditahan di Satres Narkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Ismail. (red)