Topiksumut.id, JAKARTA – Selain adanya tidak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Syah Afandin dengan total Rp 3,5 miliar.
Gratifikasi yang dimaksud adalah terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat.
Di mana diketahui dilapangan menimbulkan keresahan di lingkungan ASN di Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Terkait juga pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Di mana ketika jabatan kepala sekolah tersebut diperdagangkan, akan dipertaruhkan bukan hanya tata kelola, tapi masa depan anak-anak. Dan terakhir terkait pengadaan seragam sekolah,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat menggelar konfrensi pers di Jakarta pada, Jumat (3/7/2026) malam.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqob (YQB) yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek tahun 2025-2026 pada Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dugaan korupsi suap proyek ini bermula pada Tahun 2025 lalu. Di mana Yacob mendapat proyek 80 paket di Dinas Pendidikan dan 5 paket di Dinas Perkim Langkat.
“YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp 9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp 748 juta,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan pada saat itu Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM) yang juga merangkap sebagai PPK.
Namun Taufik tak menjelaskan, siapa Kepala Dinas Pendidikan termasuk PPK pada waktu itu saat puluhan paket tersebut diberikan kepada Yacob.
Selanjutnya, Taufik menambahkan jika Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, meminta fee 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Yacob.
Tak hanya itu, Ondim pun juga meminta fee 17 persen kepada Yacob pada proyek yang dikerjakannya di Dinas Perkim Langkat.
Artinya Ondim mendapat fee Rp 990 juta dari 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, dan mendapat fee Rp 126.800.000 pada Dinas Perkim.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK mengamankan 7 orang diantaranya di Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.
“Pertama bupati, YQB (Yaqob), IM (Ilham Bangun Plt Kadisdik), SYH (Syahrial Harahap), AKB (Akbar ajudan bupati), ZK (Zulkifli driver bupati), dan SG (Sugiarto swasta),” kata Taufik.
Sementara barang bukti yang berhasil disita tim KPK yaitu, uang tunai Rp 100 juta diamankan di mobil Syahrial Harahap, uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 1,22 miliar, 55 keping logam platium dengan total berat 55 kg di dalam mobil bupati, dua rekening bank atas nama Bupati Langkat, Syah Afandin dengab total Rp 2,27 miliar dan dokumen lainnya.
Selanjutnya terkait penetapan dan penahanan tersangka, berdasarkan kecukupan bukti permulaan perkara tindak pidana korupsi terkait suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, dan penerimaan gratifikasi, KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu, Bupati Langkat, Syah Afandin dan dan Yaqob.
Bupati Langkat Syah Afandin terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B penerimaan gratifikasi UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Yaqob selaku pemberi melanggar Pasal 605 atau 606 Ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuain pidana Jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari kedepan terhitung sejak 3-22 Juli 2026. Bupati Langkat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara,” tutup Taufik. (red)



