Topiksumut.id, BINJAI – Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Polsek Binjai Barat meringkus tersangka kasus tindak pidana pencurian pemberatan (curat), besi tower telekomunikasi yang beberapa hari lalu viral di media sosial (Medsos).
Penangkapan ini dilakukan usai polisi menerima laporan dari karyawan perawatan tower milik PT Bach Multi Blobal (BMG) yang berlokasi di Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Minggu (31/5/2026).
“Saat itu pelapor sedang melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tower. Namun terlihat olehnya sebagian besi (bresing tower) sudah tidak ada ataupun hilang,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, Jumat (19/6/2026).
Lanjuy Hizkia, atas peristiwa tersebut pelapor mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan hilangnya besi tower.
“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui,” ucap Hizkia.
Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama unit Reskrim Polsek Binjai Barat bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka
Hasilnya, tersangka berinisial MI (24) berhasil diringkus di Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu (17/7/2026) sekira pukul 21.40 WIB.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 477 UU,” kata Hizkia.
Selain mengamankan tersangka, personel juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan, maupun lokasi penadah hasil curian. (red)



