Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba 5 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi

Redaksi by Redaksi
15/06/2025
in Kriminal
0
Kurir 10 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan

ilustrasi sabu. Hendak Edarkan Narkoba saat Malam Tahun Baru di Puncak, Kurir Sabu Ditangkap

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, DELISERDANG – PN Lubuk Pakam Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba 5 Kilogram Sabu dan 60 Ribu Ekstasi

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memvonis mati Slamet Sugiarto alias Arto, seorang terdakwa kasus kepemilikan narkotika 5 kilogram sabu dan 60 ribu butir narkotika.

Baca Juga

GILA BENAR Gegara tak Mau Tidur, Ayah di Langkat Aniaya Anak Tiri Hingga Alami Luka

GILA BENAR Gegara tak Mau Tidur, Ayah di Langkat Aniaya Anak Tiri Hingga Alami Luka

09/05/2026
Nekat Curi Pagar Rumah Warga, Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi

Nekat Curi Pagar Rumah Warga, Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi

09/05/2026

Sebelumnya kedua terdakwa lainnya Muhammad Yogi Dhea Rizky Miskani alias Yogi dan Nurhamdani alias Dani juga divonis hukuman serupa.

Dalam perkara No. 292/Pid.Sus/2025/PN Lbp putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Erwinson Nababan, memutus mati pelaku tindak pidana narkotika Slamet Sugiarto yang dibacakan pada Kamis 11 Juli 2025 lalu.

“Vonis mati dijatuhkan setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar. Barang bukti yang disita dari para terdakwa mencakup 5.000 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina, 10.000 butir narkotika jenis ekstasi (3.586 gram), 60.000 butir narkotika jenis ekstasi warna biru (21.516 gram), 1.072 gram narkotika jenis sabu dalam 9 bungkus plastik, serta berbagai alat bantu pengemasan seperti timbangan elektrik,” ujar hakim dalam putusannya seperti yang terlihat dalam website PN Lubuk Pakam, dikutip dari Tribun Medan, Minggu (15/6/2025).

Vonis mati dijatuhkan setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar.

Para terdakwa diketahui tergabung dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak-pihak lain yang masih dalam pengejaran, termasuk bandar utama.

ADVERTISEMENT

Salah satu alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati adalah karena perkara ini merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga peredarannya harus diputus sampai ke akar

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif oleh tim Polrestabes Medan pada Oktober 2024.

Slamet Sugiarto bertindak sebagai penghubung antara bandar dan pengedar lapangan, sementara Muhammad Yogi dan Nurhamdani berperan menerima dan mengedarkan barang.

Narkotika ditemukan tidak hanya dalam penguasaan langsung mereka, tetapi juga di rumah pribadi yang difungsikan sebagai lokasi penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, menegaskan bahwa vonis ini merupakan wujud nyata keberanian negara dalam menghadapi kejahatan luar biasa.

“Kita perang terhadap narkotika, karena sudah sangat membahayakan dan mengkhawatirkan. Jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam perkara ini tergolong luar biasa besar dan secara nyata mengancam masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Putusan pidana mati ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika, dan penegakan hukum akan dijalankan secara tegas demi keselamatan bangsa dan negara.

“Vonis ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum secara berkeadilan, transparan, dan berwibawa,” tuturnya. (Red)

Tags: EkstasiIndonesiaKriminalNarkobaNasionalPengadilanPN Lubuk PakamSabuSumatera UtaraSumutVonis
Previous Post

Atlet MMA Asal Siantar Ronald Siahaan Blakblakan Tak Didukung Wali Kota, Ini Kata Ketua KONI

Next Post

Usai Kalah Telak Atas Norwegia 0-3, Gennaro Gattuso Ditunjuk Jadi Pelatih Italia, Tidak Salah ?

Menarik Lainnya

GILA BENAR Gegara tak Mau Tidur, Ayah di Langkat Aniaya Anak Tiri Hingga Alami Luka

GILA BENAR Gegara tak Mau Tidur, Ayah di Langkat Aniaya Anak Tiri Hingga Alami Luka

09/05/2026
Nekat Curi Pagar Rumah Warga, Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi

Nekat Curi Pagar Rumah Warga, Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi

09/05/2026
2 Pria di Binjai Diringkus Polisi Usai Bongkar Gudang dan Bawa Kabur Mesin Pemotong Aluminium

2 Pria di Binjai Diringkus Polisi Usai Bongkar Gudang dan Bawa Kabur Mesin Pemotong Aluminium

06/05/2026
Polisi Bakar Gubuk Disekitar Titi Cp Amal Langkat, Usai Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Polisi Bakar Gubuk Disekitar Titi Cp Amal Langkat, Usai Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba

05/05/2026
Next Post
Usai Kalah Telak Atas Norwegia 0-3, Gennaro Gattuso Ditunjuk Jadi Pelatih Italia, Tidak Salah ?

Usai Kalah Telak Atas Norwegia 0-3, Gennaro Gattuso Ditunjuk Jadi Pelatih Italia, Tidak Salah ?

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • 4 Kapolsek Diganti usai Kapolres Langkat Sertijab Pejabatnya

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Penganiayaan di Arena Biliar di Kota Binjai, Masing-Masing Pelapor Ditetapkan Tersangka

Orangtua Siswi Dilaporkan Balik Oleh Oknum Kabid di Kota Binjai yang Diduga Lecehkan Pelajar saat PKL

19/10/2025
9 Warga Sihaporas Alami Luka akibat Konflik dengan Pihak PT TPL

9 Warga Sihaporas Alami Luka akibat Konflik dengan Pihak PT TPL

22/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net