Topiksumut.id, JAKARTA – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kedua tersangka ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 Jokowi.
Penangkapan Roy pada pukul 07.00 WiB. Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice. Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Informasi tersebut diterima Khozinudin dari pihak keluarga dan sumber yang diperolehnya pada pagi hari.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin kepada wartawan.
“Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Setelah itu, ia disebut telah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum yang berlangsung.
Khozinudin menilai langkah penangkapan yang dilakukan penyidik tidak tepat. Ia menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, para kliennya selalu menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan serta menjalankan kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.
Menurutnya, apabila memang proses hukum telah memasuki tahapan lanjutan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi tanpa melakukan upaya paksa.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait informasi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang disampaikan pihak kuasa hukum.
respons dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang akan memasuki tahap persidangan.
DIketahui, berkas kasus yang menjerat tersangka Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kasus akan dilimpahkan ke pengadilan.
Lewat sebuah pernyataan emosional dan puitis di akun X pribadinya (@doktertifa), ahli strategi kesehatan sekaligus pegiat media sosial itu menegaskan bahwa status P21 bukanlah akhir dari perjuangannya, melainkan fajar dari pengujian kebenaran yang sesungguhnya.
“Buzzer, termul, berteriak, berkotek, menyalak berisik: P21… Bahkan sebagian sudah menggelar pesta. Seolah itu akhir. Seolah itu vonis sebelum pengadilan berbicara. Tapi di dalam diamku… aku tahu, ini bukan akhir,” tulis Dokter Tifa, merefleksikan riuhnya opini publik yang menyudutkannya. (red)



