Topiksumut.id, JAKARTA – Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan saat libur sekolah hingga insentif SPPG Rp3,45 triliun tak dibayar, para pengusaha MBG merengek alias tak terima.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun BGN menghentikan sementara MBG selama libur sekolah tahun ajaran 2026.

Tak hanya menghentikan sementara MBG, insentif SPPG Rp3,45 triliun juga tak dibayar.

Mengenai langkah ini, para pengusaha MBG tak terima dan sebut tak sesuai perjanjian.

Kebijakan ini berlaku pada periode 22 Juni hingga 13 Juli 2026, seiring dengan penyesuaian operasional yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Saat Periode Hari Libur yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.

Keputusan ini sekaligus menandai perubahan signifikan dalam pola pelaksanaan program yang sebelumnya masih tetap berjalan dalam bentuk tertentu saat masa libur.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan untuk memastikan tata kelola program berjalan lebih optimal serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Menurutnya, berbeda dengan periode sebelumnya, kali ini pemerintah memilih untuk benar-benar menghentikan distribusi tanpa skema penyesuaian seperti bundling.

“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” kata Agustina dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (18/6/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini berbeda dengan penerapan pada periode libur sebelumnya seperti Ramadan, di mana program masih tetap berjalan dengan sistem penyaluran tertentu.

“Mungkin Ibu dan Bapak rekan-rekan wartawan belum lupa ya waktu di periode yang dulu itu di hari Ramadan, di saat libur pun ada sistem pemberian MBG sistem bundling-lah dan sebagainya ya. Nah, untuk kali ini tidak,” jelasnya.

Di sisi lain, penghentian sementara program ini turut berdampak pada efisiensi anggaran yang cukup signifikan. Selain tidak adanya distribusi makanan, pemerintah juga menghentikan pembayaran insentif harian bagi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi selama masa libur.

Selama ini, setiap SPPG diketahui menerima insentif sekitar Rp6 juta per hari, meski belum seluruhnya melayani penuh target 3.000 penerima manfaat.

Melalui kebijakan baru dalam SE tersebut, insentif hanya akan diberikan kepada SPPG yang benar-benar beroperasi.

“Maka di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif. Nah, itu garis bawah yang penting ya,” ujar Agustina.

Saat ini, tercatat sebanyak 27.820 SPPG telah beroperasi di seluruh Indonesia. Dengan penghentian operasional selama 18 hari masa libur sekolah, BGN memperkirakan negara dapat menghemat anggaran dalam jumlah besar.

Jika dihitung dari skema insentif harian tersebut, penghematan diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 triliun.

“Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 triliun 4 miliar 560 juta rupiah. Lumayanlah angkanya ya,” pungkas Agustina.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan program sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara lebih tepat sasaran dalam jangka panjang.

Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak keras langkah tersebut.

Organisasi yang mewadahi para pelaku usaha dan mitra penyelenggara MBG itu menyatakan keberatan terhadap Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara program selama periode libur sekolah.

Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan berbagai aturan yang sebelumnya telah menjadi dasar pelaksanaan program MBG.

“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025,” ujar Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).

“Dan bertentangan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara mitra dan BGN,” sambungnya. (red)