Topiksumut.id, BINJAI – Dody Alfayed tersangka dugaan korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Binjai, masih belum ditemukan keberadaannya.
Keponakan Wali Kota Binjai ini sebelumnya berulang kali mangkir dari panggilan jaksa, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Keberadaan Dody Alfayed belum berhasil ditemukan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas upaya pencarian terhadap tersangka.
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara, menilai lambannya penangkapan seorang DPO dalam perkara korupsi berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Apalagi menurut Otti, di era digital saat ini, pelacakan terhadap seseorang dinilai semakin mudah dilakukan melalui berbagai instrumen dan koordinasi lintas lembaga.
“Publik tentu berharap status DPO tidak berhenti pada pengumuman semata. Harus ada langkah nyata dan perkembangan yang dapat diketahui masyarakat agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujar Otti, Kamis (11/6/2026).
Lanjut Otti, transparansi aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang.
“Semakin minim informasi yang disampaikan, semakin besar ruang bagi munculnya kecurigaan. Prinsip equality before the law harus benar-benar dibuktikan dalam kasus ini,” ucap Otti.
Otti juga mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Ketapangtan Kota Binjai, menyangkut penggunaan anggaran negara. Sehingga seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian.
“Status buronan tidak boleh menjadi formalitas administratif. Aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa setiap tersangka, siapa pun latar belakang dan kedekatan politiknya, tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Otti.
Menanggapi persoalan itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, mengatakan pihaknya saat ini masih fokus menyelesaikan proses hukum terhadap enam tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Saat ini kami fokus pada penyelesaian perkara enam tersangka. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Ronald.
Ia menegaskan, status DPO terhadap Dody Alfayed telah resmi diterbitkan dan upaya pencarian masih terus dilakukan.
“Terhadap tersangka atas nama Dody Alfayed sudah diterbitkan DPO dan pencarian tetap dilakukan. Proses hukumnya juga tetap berjalan,” ujar Ronald.
Ronald menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan akan dilimpahkan ke pengadilan pada Agustus 2026.
Bahkan, persidangan terhadap tersangka yang masih buron dimungkinkan dilakukan secara in absentia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkiraan bulan Agustus 2026 perkara sudah bisa dilimpahkan. Untuk kepastiannya akan kami sampaikan setelah berkas resmi dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Ronald.
Diketahui ada lima tersangka yang saat ini sudah ditahan yaitu, Ralasen Ginting (eks Kadis Ketapangtan Kota Binjai), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham), Suko Hartono (swasta) dan Agung Ramadhan (swasta).
Tiga tersangka dari kalangan aparatur sipil negara, disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara tiga lain dari swasta, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001. (red)



