Topiksumut.id, SIBOLGA – Timsus 3C bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kurang dari 72 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di Jalan Tenggiri, Kota Sibolga, dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelakunya.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial JS alias Upik (33). Ia ditangkap di kawasan Jalan Melur, Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga, setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Polres Sibolga AIPTU Hadi H. Sitanggang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan handphone saat berjualan sayur di kawasan Jalan Tenggiri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/VI/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Juni 2026, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu korban meletakkan satu unit handphone miliknya di laci depan sepeda motor yang sedang diparkir.

Namun beberapa saat kemudian, ketika korban kembali, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Sibolga,” ujar AIPTU Hadi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim bersama Timsus 3C langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku di kawasan Jalan Melur, Simare-mare.

Dalam operasi tersebut, JS alias Upik berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil handphone milik korban.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A3x serta uang tunai sebesar Rp19 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama saat beraktivitas di tempat umum.

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sibolga dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga. (uki)