Topiksumut.id, BINJAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, Imelda Panjaitan dan Elida Sitanggang, akhirnya membacakan tuntutan terdakwa Hendri Junaidi yang diduga orang kepercayaan bandar narkoba di Kota Binjai.
Diketahui jaksa tiga kali gagal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hendri.
Terdakwa yang diduga merupakan orang kepercayaan bandar narkoba jaringan Tandam, Binjai Utara hingga Hamparanperak, Deliserdang ini, dituntut pidana hanya 8 tahun kurungan penjara.
Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa Hendri Junaidi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima hingga menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana didakwa dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 20 huruf c UU No 1/2023 jo UU No 1/2026.
Karena itu, terdakwa Hendri Junaidi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.
Terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,65 gram dan 21 butir pil ekstasi dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti uang tunai senilai Rp 12,6 juta dirampas untuk negara.
Jaksa juga menuntut kepada terdakwa dengan perintah tetap ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian membenarkan, terdakwa Hendri Junaidi sudah mendengar tuntutan pidana dari JPU.
“Kalau di SIPP sudah tayang, berarti sudah dibacakan,” ucap Ronald, Rabu (10/6/2026).
Diketahui Hendri ditangkap tugas luar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di sebuah rumah, Jalan Randu, Gang Randu 05, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, Senin (8/12/2025) lalu.
Pengungkapan yang dilakukan anggota Polda Sumut itu atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya Hendri Junaidi ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Binjai.
“Hendri ini orang kepercayaan bandar narkoba, Panca bandar narkoba di tandam. Mereka tergabung dalam salahsatu Ormas tapi satgas-nya,” kata masyarakat yang enggan menyebutkan namanya di media.
Terdakwa diduga orang kepercayaan bandar atas nama Panca yang kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.
Selain Panca, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga menetapkan Stevi salam DPO.
Juru bicara Kejari Binjai juga membenarkan, Panca sudah ditetapkan dalam DPO.
Informasi diperoleh, Panca merupakan seorang bendahara pada satgas salah satu ormas di Kota Binjai.
Masyarakat mengenal luas bahwa Panca merupakan terduga bandar narkoba. Sedangkan Stevi yang juga ditetapkan DPO, diduga anggota dari bandar narkoba yang mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Tandam Binjai Utara hingga ke Deliserdang.
Kini, masyarakat menunggu aksi nyata Polda Sumut untuk menangkap DPO terduga bandar beserta anggotanya tersebut.
Terdakwa Hendri Junaidi didakwa primair dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 20 huruf c UU No 1/2023 jo UU No 1/2026 subsidair pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1/2023 jo pasal 20 huruf c UU No 1/2023 jo UU No 1/2026. (red)



