Topiksumut.id, JAKARTA – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, Dadan termasuk 2 wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa kemarin.

Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Dadan Hindayana akhirnya keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Rabu (3/6/2026) sore.

Dari pantauan wartawan, terlihat Dadan keluar dengan didampingi sejumlah penyidik Kejangung.

Ia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink keluar dari gedung.

Terlihat, kedua tangannya pun diborgol saat digiring penyidik.

Wajahnya pun tak terlihat ceria, ia nampak lesu sambil berjalan untuk masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Selain, itu muncul dua orang lainnya yang juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan posisi tangan diborgol.

Orang pertama setelah Dadan yakni eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan langsung buru-buru dibawa masuk ke dalam mobil. Setelahnya disusul eks Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya.

Namun, Sonny yang sejatinya masuk ke dalam mobil yang sama sempat tertinggal karena kondisi yang tidak kondusif sehingga Sonny Sanjaya kembali dibawa masuk ke dalam gedung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, dikutip dari Tribun Medan, Rabu (3/6/2026).

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan. (red)