Topiksumut.id, BINJAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai yang mengadili perkara narkotika dengan terdakwa atas nama Hendri Junaidi, kembali mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya, jaksa terus menunda dan bahkan sudah tiga kali agenda pembacaan tuntutan terdakwa yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan bandar narkotika jaringan Tandam Binjai Utara hingga ke Hamparan Perak, Deliserdang.

Kondisi itu juga membuat publik atau masyarakat heran dan curiga atas sikap jaksa.

“Penundaan tuntutan hingga tiga kali, tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apalagi perkara tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika yang selama ini menjadi perhatian serius publik di Sumatera Utara,” ujar Pengamat Sosial Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, Rabu (3/6/2026).

“Bagaimana narkoba bisa musnah, apabila ada dugaan oknum APH “bermain” dalam proses hukum,” sambungnya.

Rahim menduga adanya sarat main mata dalam sidang agenda tuntutan yang ditunda hingga tiga kali tersebut.

Sejatinya, kata Rahim, aparat penegak hukum harus mampu menjaga kepercayaan publik melalui proses hukum yang transparan, profesional hingga tidak berlarut-larut.

Bukan sebaliknya seperti ini, menunda pembacaan tuntutan pidana terhadap orang kepercayaan bandar hingga tiga kali.

“Kalau alasan jaksa karena rentut atau rencana tuntutan belum selesai dan masih menunggu persetujuan dari Kejati Sumut, tentu itu merupakan bagian dari mekanisme internal penuntutan. Namun, jangan sampai proses itu terlalu lama, sehingga menimbulkan spekulasi liar di masyarakat dan kecurigaan, ada apa ini? Apakah ada sesuatu dalam tanda petik,” kata Rahim.

Pembacaan tuntutan ditunda hingga tiga kali ini, menurut Rahim, membuat publik bertanya-tanya akan keseriusan APH dalam pemberantasan narkotika.

Bahkan, hal ini menimbulkan perspektif buruk di tengah masyarakat.

“Publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya. Karena itu, jaksa harus terbuka dan memastikan proses hukum berjalan profesional, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ucap Rahim.

Terdakwa Hendri Junaidi diketahui sudah dua kali batal mendengar tuntutan dari jaksa.

Jadwal pada Senin (25/5/2025) kemarin pun kembali batal dan dengan pembatalan ini, adalah kali ketiga terdakwa Hendri batal mendengar tuntutan pidana.

Terdakwa ditangkap tugas luar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di sebuah rumah, Jalan Randu, Gang Randu 05, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, Senin (8/12/2025) lalu.

Pengungkapan yang dilakukan anggota Polda Sumut itu atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan mendalam.

Dari tangan terdakwa, Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Di antaranya, dua bungkus plastik klip berisikan sabu masing-masing dengan berat bersih 4,77 gram dan 1,93 gram; empat bungkus plastik klip berisikan 16 butir pil ekstasi masing-masing 5 butir merek APR warna abu-abu, 9 butir merek Elvi warna merah muda, 1 butir berlogo apel warna kuning dan 6 butir bergambar Donald Trump warna oranye.

Tak hanya barang bukti narkotika, terdakwa saat diamankan juga mengenakan tas warna cokelat merek Eiger yang berisikan uang tunai sebanyak Rp12,6 juta yang dikemas dalam amplop dan satu telepon genggam turut disita.

“Hendri ini kaki tangan bandar, Panca bandar narkoba di Tandam, mereka tergabung dalam salah satu Ormas tapi satgas-nya,” kata masyarakat yang enggan menyebutkan namanya di media.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian mengungkapkan, rencana tuntutan perkara tersebut harus diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Dan sampai sekarang belum turun,” kata Ronald.

“Namun, JPU perkara tersebut sudah berupaya berkoodinasi ke Kejati Sumut, sehingga dalam waktu dekat tuntutan perkara tersebut dapat dibacakan,” tambahnya.

Ronald menjelaskan, terdakwa Hendri Junaidi berperan sebagai penjual narkotika.

“Menurut keterangannya (terdakwa), (narkotika) milk dari Panca (yang saat ini DPO),” ujar Ronald.

Dalam dakwaan JPU, Panca sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Panca, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga menetapkan Stevi dalam DPO.

Juru bicara Kejari Binjai juga membenarkan, Panca sudah ditetapkan dalam DPO. Informasi diperoleh, Panca merupakan seorang bendahara pada satgas salah satu ormas di Kota Binjai.

Masyarakat mengenal luas bahwa Panca merupakan terduga bandar narkoba. Sedangkan Stevi yang juga ditetapkan DPO, diduga anggota dari bandar narkoba yang mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Tandam Binjai Utara hingga ke Deliserdang.

Kini, masyarakat menunggu aksi nyata Polda Sumut untuk menangkap DPO terduga bandar beserta anggotanya tersebut.

Terdakwa Hendri Junaidi didakwa primair dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 20 huruf c UU No 1/2023 jo UU No 1/2026 subsidair pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1/2023 jo pasal 20 huruf c UU No 1/2023 jo UU No 1/2026. (red)