Topiksumut.id, BINJAI – Jual sepeda motor demi belikan cincin pacar, seorang pria mengaku dibegal di Jalan T Amir Hamzah, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa diketahui pada, Jumat (15/5/2026) pada 24.00 WIB.

“Mulanya pria bernama Risky Fauzi didampingi ibu kandungnga datang ke Polsek Binjai untuk membuat laporan tentang sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 3247 AJK, yang dikendarai Risky telah dibegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, Kamis (28/6/2026).

Risky mengaku dibegal oleh lima orang dengan mengendarai empat sepeda motor.

“Mendapat laporan pengaduan tersebut unit Reskrim Polsek Binjai langsung melakukan cek dan olah TKP, dan menelusuri kejadian tersebut,” ucap Hizkia.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Binjai mendapatkan fakta – fakta, jika peristiwa pembegalan tersebut tidak terjadi.

“Sepeda motor itu ternyata di jual oleh Risky sendiri di depan taman PGRI Percukaian. Sepeda motor di jual dengan harga Rp 8,8 juta,” kata Hizkia.

“Uang hasil penjualan sepeda motor di gunakan oleh Risky untuk membeli cincin emas seharga Rp 5,4 juta untuk diberikan ke pacarnya,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut Polsek Binjai memerintahkan kepada Risky Fauzi untuk memberikan klarifikasi melalui video bahwa kejadian pembegalan itu tidak benar. (red)