Topiksumut.id, BINJAI – Eks Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai dua tahun penjara pada kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Selain Ridho, dua terdakwa lainya Sony Faty Putra Zebua selaku PPTK, dan Try Suharto Derajat selaku rekanan atau penyedia, dituntut juga oleh jaksa dua tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan secara bergantian dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026).
Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda materi sebesar Rp 100 juta.
JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Merespons tuntutan tersebut, Dedi Susanto Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ridho Indah Purnama, angkat bicara saat dikonfirmasi wartawan.
Dedi menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kerugian negara sama sekali dalam perkara ini.
Menurut Dedi, tuntutan jaksa hanya didasarkan pada pembuatan 12 Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai tertanggal 24 Desember 2024.
“JPU menganggap BAST tanggal 24 Desember 2024 itu pemalsuan surat. Padahal sudah terfaktakan di persidangan BAST itu dibuat untuk Laporan Hasil Reviu (LHR) atas utang jangka pendek lainnya tahun anggaran 2024,” ujar Dedi, Selasa (26/5/2026).
Dedi membeberkan, dokumen tersebut diminta langsung oleh Inspektorat Pemko Binjai kepada Dinas PUPR Kota Binjai, diserahkan hanya selembar tanpa lampiran, dan sifatnya masih bisa direvisi.
Ia juga menambahkan, fakta sidang membuktikan bahwa BAST untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat setelah proyek fisik selesai dikerjakan, sehingga proses pencairan anggaran sudah benar.
“Terdakwa mengajukan surat perintah membayar di bulan April dan Juni 2025. Hasil pemeriksaan BPK RI bulan April 2025 jelas membuktikan 10 pekerjaan sudah selesai dilaksanakan,” kata Dedi.
Pernyataan ini, lanjut Dedi, juga diperkuat oleh keterangan para saksi yang dihadirkan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum selama persidangan.
Mengenai adanya kekurangan volume dan dua paket proyek yang tidak rampung, pihak kontraktor sudah mengembalikan uang muka, uang jaminan, serta membayar denda keterlambatan sesuai rekomendasi BPK RI.
Dedi justru mengungkap fakta mengejutkan bahwa saat ini Pemko Binjai belum melunasi pembayaran proyek tersebut kepada pihak rekanan atau kontraktor.
“Uang penyedia belum dibayarkan 100 persen. Dalam arti, Pemko Binjai yang sebenarnya masih berutang kepada penyedia jasa,” ucap Dedi.
Dedi menilai kasus ini seharusnya belum masuk ke ranah hukum pidana karena proses pemenuhan kesalahan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.
Ia pun meminta penegak hukum menghormati asas ultimum remedium, di mana hukum pidana wajib dijadikan sebagai upaya terakhir.
“Apabila masih terdapat mekanisme administrasi, korektif, dan audit keuangan negara yang sedang berjalan dari BPK, maka pendekatan administratif harus didahulukan,” tutup Dedi. (red)








