Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Belasan Hari Polisi Ungkap 26 Kasus Narkoba di Langkat, 2 Kg Ganja dan 665 Gram Sabu Disita

Redaksi by Redaksi
26/05/2026
in Kriminal
0
Belasan Hari Polisi Ungkap 26 Kasus Narkoba di Langkat, 2 Kg Ganja dan 665 Gram Sabu Disita

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan didampingi Kasi Humas, AKP Jekson Situmorang saat diwawancarai wartawan di Kantor Polres Langkat yang beralamat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (25/5/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.com, LANGKAT – Dalam belasan hari, Satres Narkoba Polres Langkat mengungkap 26 kasus dengan total 27 tersangka.

Dari puluhan kasus itu, ada dua diantaranya yang menonjol dan menyita perhatian masyarakat.

Baca Juga

Curi Motor di Teras Rumah, Tim Cobra Tembak Kaki Tersangka Curanmor di Kota Binjai

Curi Motor di Teras Rumah, Tim Cobra Tembak Kaki Tersangka Curanmor di Kota Binjai

26/05/2026
2 Orang Positif Usai BNNK Binjai Grebek Sarang Sabu, 15 Mesin Jackpot dan 20 Motor Turut Disita

2 Orang Positif Usai BNNK Binjai Grebek Sarang Sabu, 15 Mesin Jackpot dan 20 Motor Turut Disita

24/05/2026
@topik_sumut

Dalam belasan hari, Satres Narkoba Polres Langkat mengungkap 26 kasus dengan total 27 tersangka. Dari puluhan kasus itu, ada dua diantaranya yang menonjol dan menyita perhatian masyarakat. “Berdasarkan instruksi Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan dan ditekan lagi oleh Bapak Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, kami Satres Narkoba Polres Langkat melakukan kegiatan rutin dari tanggal 13-25 Mei 2026, telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 27 tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan saat di doorstop wartawan, Senin (25/5/2026). Lanjut Amrizal, dari puluhan tersangka, 26 laki-laki dan satu orang wanita. Dari 26 kasus ada dua kasus yang menonjol. Pertama pengungkapan n4rkotika jenis g4nja di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kebupaten Langkat. Adapun identitas tersangka Marsilanda Sitepu (34) warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Rayaa, Kecamatan Bahorok, Langkat. Barang bukti g4nja yang berhasil diamankan sebanyak 2.140 gram (2 Kg). Kemudian yang kedua yaitu pengungkapan n4rkotika jenis s4bu di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Adapun identitas tersangka berinisial Muhammad Faisal Yusri (24) Warfa Dusun Alue Siwah Serdang, Kecamatan Nurul Sallam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 600,65 gram atau setelah kilogram s4bu. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #kriminal #langkat #sumaterautara

♬ suara asli – Topik Sumut – Topik Sumut

“Berdasarkan instruksi Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan dan ditekan lagi oleh Bapak Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, kami Satres Narkoba Polres Langkat melakukan kegiatan rutin dari tanggal 13-25 Mei 2026, telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 27 tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan saat di doorstop wartawan, Senin (25/5/2026).

Lanjut Amrizal, dari puluhan tersangka, 26 laki-laki dan satu orang wanita.

Dari 26 kasus ada dua kasus yang menonjol. Pertama pengungkapan narkotika jenis ganja di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kebupaten Langkat.

Adapun identitas tersangka Marsilanda Sitepu (34) warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Rayaa, Kecamatan Bahorok, Langkat.

ADVERTISEMENT

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan sebanyak 2.140 gram (2 Kg).

“Penangkapan itu bermula saat personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa dan akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Bahorok,” ujar Amrizal.

Lanjut Amrizal, menindaklanjuti informasi tersebut, personelnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Saat berada di lokasi, personel menemukan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.

“Personel kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Di mana dari dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam milik tersangka, polisi menemukan satu bal ganja yang dibungkus lakban kuning,” kata Amrizal.

Tidak berhenti di situ, personel melakukan pengembangan setelah terduga pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan warga setempat, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ucap Amrizal.

“Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram (2 kg), tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang warna hijau, uang tunai Rp 223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat,” sambungnya.

Tersangka pun terancam pidang 20 tahun penjara.

Kemudian yang kedua yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Adapun identitas tersangka berinisial Muhammad Faisal Yusri (24) Warfa Dusun Alue Siwah Serdang, Kecamatan Nurul Sallam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 600,65 gram atau setelah kilogram.

“Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Amrizal.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Dusun I Melati.

“Atas informasi itu, personel Satres Narkoba Unit I yang dipimpin Ipda Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Amrizal.

“Saat tiba di TKP, personel mendapati tersangka sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Melihat kedatangan personel, pembeli sabu berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka bandar berhasil diamankan personel di lokasi.

“Hasil penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 665 gram, satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam,” ujar Amrizal.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Amrizal.

“Dalam pengungkapan tersebut, kami berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika dan dapat menyelamatkan 17.700 jiwa,” sambungnya.

Kedepan Satres Narkoba Polres Langkat terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Agar Kabupaten Langkat bersih dari narkotika sesuai komitmen yang disampaikan ke masyarakat. (red)

Tags: IndonesiaKriminalLangkatNarkobaNasionalPolisiSumatera UtaraSumut
Previous Post

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Next Post

Terdakwa Korupsi DBH Sawit di Kota Binjai Dituntut 2 Tahun Penjara, PH : Pemko Masih Berutang

Menarik Lainnya

Curi Motor di Teras Rumah, Tim Cobra Tembak Kaki Tersangka Curanmor di Kota Binjai

Curi Motor di Teras Rumah, Tim Cobra Tembak Kaki Tersangka Curanmor di Kota Binjai

26/05/2026
2 Orang Positif Usai BNNK Binjai Grebek Sarang Sabu, 15 Mesin Jackpot dan 20 Motor Turut Disita

2 Orang Positif Usai BNNK Binjai Grebek Sarang Sabu, 15 Mesin Jackpot dan 20 Motor Turut Disita

24/05/2026
Rumah Kosong Dijadikan Tempat Jual Sabu di Langkat, Warga Binjai Diringkus Polisi

Rumah Kosong Dijadikan Tempat Jual Sabu di Langkat, Warga Binjai Diringkus Polisi

24/05/2026
Aniaya Pria 21 Tahun di Langkat Hingga Tewas, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Aniaya Pria 21 Tahun di Langkat Hingga Tewas, Polisi Tangkap 4 Tersangka

24/05/2026
Next Post
Terdakwa Korupsi DBH Sawit di Kota Binjai Dituntut 2 Tahun Penjara, PH : Pemko Masih Berutang

Terdakwa Korupsi DBH Sawit di Kota Binjai Dituntut 2 Tahun Penjara, PH : Pemko Masih Berutang

Populer

  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    47 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

5 Pejabat di Polres Langkat Dimutasi, Diantaranya 2 Kasat dan 2 Kapolsek

5 Pejabat di Polres Langkat Dimutasi, Diantaranya 2 Kasat dan 2 Kapolsek

13/10/2025
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan, PH Eks Kadisdik Langkat Dukung dan Sebut Ada Aktor Besar

15/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net