Topiksumut.id, LANGKAT – Sebuah rumah kosong yang tak ditempati di Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Adanya aktifitas peredaran barang haram tersebut, personel Polsek Secanggang pun melakukan penyelidikan pada, Kamis (21/5/2026).
Hasilnya personel mengamankan seorang pria berinisial MA alias R (31) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Saat diamankan, tersangka sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi rumah kosong itu.
Kapolsek Secanggang, AKP Pamilu Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan keluar masuk anak muda di rumah kosong yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan penindakan ke lokasi guna memastikan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Pamilu, Jumat (22/5/2026).
Lanjut Pamilu, setiba di lokasi, personel pun melakukan penyamaran (undercover buy).
Saat tersangka mengambil satu klip plastik bening berisi sabu dari dalam rumah kosong untuk diserahkan, personel langsung melakukan penangkapan.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun V Banjaran, Ahmad Dasila, personel menemukan barang bukti berupa 16 klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram, satu timbangan elektrik kecil warna hitam, satu alat sekop dari pipet plastik, satu bal plastik bening kosong serta uang tunai Rp 100 ribu, hasil transaksi narkoba,” ucap Pamilu.
Pamilu menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Secanggang.
Ia juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. (red)








