Topiksumut.id, LANGKAT – Satres Narkoba Polres Langkat, menangkap seorang pria berinisial HG (46) di Dusun VI Ujung Batu, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” ujar Amrizal.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam botol plastik kecil. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” sambungnya.
Dari tangan tersangka tersebut, personel berhasil menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 3,59 gram, satu plastik klip kosong, satu botol plastik kecil, satu timbangan elektrik, satu unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.
Menariknya lagi, personel juga menyita delapan butir amunisi senjata api.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Amrizal.
“Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” sambungnya. (red)








