Topiksumut.id, BINJAI – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah pedagang kaki lima di Jalan Olahraga, Kecamatan Binjai Timur, belum lama ini.
Penertiban itu dilakukan dalam rangka penataan ruang terbuka hijau di sepanjang Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban terhadap lapak hingga bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas bahu jalan di sepanjang kawasan tersebut.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta mengurangi fungsi ruang terbuka hijau.
Menurut Kasatpol PP Kota Binjai, Arif Sihotang pedagang kaki lima yang ditertibkan akan direlokasi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Kancil Mas.
“Bersasarkan hasil pertemuan dari Camat Binjau Timur dan pedagang kaki lima, rencananya akan direlokasi di RTH Lapangan Kancil Mas,” ujar Arif, Jumat (3/4/2026).
Lanjut Arif, ada sembilan pedagang kaki lima yang ditertibkan di Jalan Olahraga.
Sebelum ditertibkan oleh Satpol PP, pedagang kaki lima sudah diingatkan dengan surat pemberitahun (SP) sebanyak tiga kali.
“Surat pemberitahuan 14 hari, SP pertama selama tujuh hari, SP kedua selama tiga hari, SP ketiga selama tiga hari, dan surat penertiban selama lima hari,” kata Arif.
Sedangkan itu, untuk mengantisipasi pedagang kaki lima berjualan kembali di Jalan Olahraga, petugas Satpol PP sudah disiagakan dilokasi.
“Personel Satpol PP disiagakan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sampai keadaan benar-benar dapat dikondisikan sesuai pedoman dan aturan yang ada,” ucap Arif.
“Penertiban ini diharapkan wajah kota dapat menjadi lebih rapi dan indah, serta ruang terbuka hijau dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya demi kenyamanan dan kepentingan masyarakat luas,” sambungnya. (red)








