Topiksumut.id, BINJAI – Anggota Majelis, Safii Sitorus pada sidang sengketa informasi berang melihat data yang diberikan termohon, karena tidak diuraikan secara utuh dan menyeluruh.
Sidang sengketa informasi kembali dilanjutkan majelis komisioner, pada Senin (30/3/2026).
Padahal, anggota majelis sudah mengingatkan kepada termohon dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Daerah (BPKPAD) Kota Binjai untuk membawa data yang diminta oleh pemohon pada sidang kedua.
Adapun data dimaksud yakni permohonan informasi data dan dokumen tentang jumlah anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF) yang disalurkan Kementerian Keuangan.
Lalu, permohonan informasi data dan dokumen terkait apa saja penggunaan anggaran dana insentif fiskal tahun 2022 serta 2024.
Terakhir, permohonan informasi data dan dokumen tentang perencanaan penggunaan anggaran dana insentif fiskal tahun 2022 serta 2024, dari mulai perencaan, penyusunan, penggunaan hingga realisasinya.
Terjadi dialog antara anggota majelis dengan termohon yang dikuasakan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris BPKPAD Binjai, Nadratul Firda.
“Ada dibawa dokumen?” tanya Safii.
“Ada majelis,” jawab termohon yang akrab disapa Nona.
“Coba lihat,” kata Safii.
Anggota majelis juga meminta penjelasan kepada termohon terkait dana insentif fiskal ini bersumber dari mana. Dan apa alasannya Kota Binjai mendapat dana insentif fiskal.
“Kami tidak tau (alasan dapat), sudah masuk melalui TKD (transfer keuangan daerah),” jawab Nona yang mulai masuk di lingkungan BPKPAD Binjai pada Oktober 2021 silam.
Dalam merealisasikan dana segar dari pemerintah pusat sebesar Rp20,8 miliar itu, kata Nona, pemerintah kota tidak ada mengeluarkan peraturan wali kota.
Dari Rp20,8 miliar yang didapat pemko, menurut Nona, dana segar itu terealisasi sebesar Rp19,05 miliar.
Safii yang melihat data dari termohon, tidak terdapat uraian penjelasan dalam realisasi yang dikucurkan kepada dinas kesehatan. Dalam hal ini, dinas kesehatan merealisasikan untuk pengentasan stunting.
“Saudara termohon, kenapa tidak melampirkan data pengelolaan kesehatan bayi baru lahir (untuk pengentasan stunting). Sementara kalau jalan dilampirkan,” tegas Safii.
“Kemudian pengadaan bibit ternak Rp 176 juta, siapa saja penerima manfaatnya. Kenapa kalau soal jalan bisa jelas (rinciannya),” beber Safii berang.
Namun demikian, termohon kembali menjelaskan bahwa, realisasi dana insentif fiskal sudah pernah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan oleh kejaksaan.
Penyidikan yang dilakukan Kejari Binjai berakhir dengan penghentian pada Desember 2025 kemarin.
“Izin, dana insentif fiskal sudah diperiksa kejaksaan dan kasus sudah ditutup,” kata Nona.
Begitupun, majelis komisioner mengapresiasi kepada termohon atas data yang telah diserahkan. Hanya saja, data yang diminta oleh pemohon tidak diuraikan secara rinci.
“Tolong dilengkapi data-data dari OPD lain,” pungkas Safii.
Ketua majelis, Eddy Syahputra yang membuka sidang, kembali melakukan skors. Kepada pemohon dan termohon, ketua majelis meminta untuk membuat kesimpulan.
“Kedua kesimpulan ini kami baca, kemudian nanti kami buat putusan,” tandasnya.
Keterbukaan informasi itu diatur dalam Undang-Undang No 14/2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Sidang lanjutan merupakan yang ketiga dan saat sidang perdana BPKPAD Binjai mangkir.
Adanya permohonan informasi kepada Pemko Binjai ini cukup disesalkan. Pasalnya, Pemko Binjai meraih predikat tertinggi melalui ajang Keterbukaan Informasi Awards Provinsi Sumut tahun 2025.
Predikat tertinggi itu disebut sebagai penghargaan kepada Pemko Binjai dalam mewujudkan informasi publik yang transparan. (red)







