Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu Dugaan Kasus Markup Video Profil Desa

Redaksi by Redaksi
01/04/2026
in Daerah
0
Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu Dugaan Kasus Markup Video Profil Desa

Videografer Amsal Christy Sitepu menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi berupa mark up anggaran pengerjaan video profil desa di PN Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal. (Danil Siregar)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark up anggaran pengerjaan video profil desa.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/3026).

Baca Juga

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026
@topik_sumut

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas. “Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, dilansir detikSumut, Rabu (1/4/2026). Amsal pun menangis dipelukan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti. (*) #topiksumut #viral #amsalsitepu #karo #sumaterautara

♬ suara asli – Topik Sumut – Topik Sumut

Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan sekunder.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap hakim saat membacakan amar putusan, dilansir dari Kompas.tv.

Dalam putusannya, hakim juga meminta agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa dipulihkan.

Mendengar putusan tersebut, Amsal pun terlihat menangis dan mengusap air matanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Amsal dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa, dilansir laman SIPP PN Medan.

Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Amsal sebesar Rp.50.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980,” bunyi tuntutan jaksa.

Dengan ketentuan, apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Kemudian apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. (red)

Tags: Amsal SitepuDesaHakimIndonesiaKaroKorupsiMarkupNasionalPN MedanProfilSumatera UtaraSumut
Previous Post

LAGI Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Pertanian Binjai

Next Post

Pria di Kota Binjai Aniaya Mantan Istri, Cemburu Karena Boncengan dengan Lelaki Lain

Menarik Lainnya

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026
BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

24/05/2026
Wakil Wali Kota Sebut Binjai Penghasil Datuk yang Hebat Usai Kenang Sejarah Perang Songgal

Wakil Wali Kota Sebut Binjai Penghasil Datuk yang Hebat Usai Kenang Sejarah Perang Songgal

24/05/2026
Next Post
Pria di Kota Binjai Aniaya Mantan Istri, Cemburu Karena Boncengan dengan Lelaki Lain

Pria di Kota Binjai Aniaya Mantan Istri, Cemburu Karena Boncengan dengan Lelaki Lain

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    47 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

27/10/2025
Oknum Polisi yang Ditangkap saat Bawa 1 Kg Sabu di Kota Binjai Akan Segera Disidangkan

Ada Tawaran Uang Rp 900 Juta dan Keterlibatan Oknum Polisi Lain di Sidang 1 Kg Sabu di PN Binjai

12/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net