Topiksumut.id, LANGKAT – Edy Putra alias Betmen yang sempat ditangkap oleh polisi dalam kasus penganiayaan diduga ditangkap lepas oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Salapian.
Dugaan tangkap lepas terhadap Betmen dilakukan menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Alhasil, oknum ketua organisasi kepemudaan yang pernah menjalani pidana penjara satu tahun tiga bulan dalam kasus narkotika itu merayakan lebaran bersama keluarga di rumah.
Betmen ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Langkat dengan pelapor Faisal Adhitama sesuai nomor: LP/B/107/XII/2025.
Bahkan, Betmen juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Salapian sesuai nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim.
Pascaditetapkan DPO, polisi yang terus memburu Betmen akhirnya berhasil ditangkap di sekitar Jembatan Bandar Telu oleh Polsek Salapian pada pertengahan Januari 2026.
Namun alih-alih dapat diadili, Betmen diduga dilepas oleh polisi.
Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa saat dikonfirmasi pada, Rabu (25/3/2026) belum merespon. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp juga belum dibalas.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menyebut, tersangka Betmen yang tidak lagi ditahan di jeruji besi Polsek Salapian karena dilakukan penyelesaian melalui keadilan (restoratif justice).
Disoal alasan penyidik kenapa RJ hanya dilakukan kepada Betmen saja, David menjawab, pertanyaan yang ditanyakan wartawan salah alamat.
“Pertanyaan saudara tidak tepat saudara tanyakan kepada saya. Silahkan tanyakan kepada para pihak (tersangka dan korban), kepolisian hanya memberikan pelayanan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan diantara para pihak,” ucap David.
“Ini penting saya jelaskan ketika penanganan perkara masih ditingkat lidik atau sidik maka yg berwenang adalah penyidik atau kepolisian. Ketika penanganan perkara berada ditingkat penuntutan maka yang berwenang adalah JPU. Ketika penanganan perkara berada ditingkat pemeriksaan persidangan maka yang berwenang adalah hakim. RJ tetap bisa dilakukan diajukan, namun silahkan diajukan melalui mekanisme dan lapis kewenangan sesuai penjelasan yang saya sampaikan di atas,” sambungnya.
Diketahui dalam kasus ini, polisi tidak hanya menetapkan Betmen sebagai tersangka. Total ada enam tersangka yang diamankan polisi.
Mereka adalah, Ade Ervanda alias Dedek (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat, Boyan (33) warga Desa Pamah Tambunan, Yoga Tarigan (30) warga Desa Ponco Warno, Margo Sembiring warga Desa Namanjahe, Jojo (32) warga Desa Lau Tepu dan Betmen (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat.
Gitupun pemberkasan yang dilakukan polisi kepada penuntut umum hanya menyasar kepada dua tersangka saja.
“Benar, sejauh ini penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ade Ervanda alias Dedek tanggal 30 Januari 2026. Dan telah dilimpahkan penuntut umum ke PN Stabat,” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.
“Untuk berkas atas nama tersangka Edy Putra Bangun telah kami terima. Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaka peneliti (P-19),” tambahnya.
Pernyataan Nardo menjelaskan bahwa berkas tersangka Betmen sempat diserahkan kepada jaksa. Namun, pengembalian yang dilakukan jaksa kepada penyidik diduga berbuntut dengan penyelesaian RJ.
“Tersangka Ade Ervanda didakwa pasal 262 ayat (2) KUHP subsidair pasal 262 ayat (1) KUHP,” ujar Nardo.
Barang bukti yang turut diserahkan penyidik kepada jaksa dengan tersangka Ade Ervanda alias Dedek adalah satu unit Toyota Fortuner BK 1801 ZS, tiga bilah senjata kelewang, satu baju kaus warna hitam dan satu kursi kayu bercak darah. (red)







