Topiksumut.id, BINJAI – Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kematian seorang pria yang ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Toyota Avanza 1581 RAA yang terparkir di kawasan rumah sakit OG Hospital yang berada di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun korban bernama Risyanto (53) Warga Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Risyanto tewas usai dianiaya berat oleh tersangka berinisial NG (41) warga Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
“Awalnya penyelidik Polres Binjai mendapatkan informasi dari warga sekitaran rumah sakit OG Hospital, bahwasanya ada seorang pria yang sudah meninggal dunia di dalam mobil Toyota Avanza BK 1581 RAA,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (18/3/2026).
“Kemudian penyelidik Polres Binjai melakukan mengecekan ke TKP. Dan benar penyelidik mendapati seorang pria yang sudah meninggal dunia berada dibagian belakang mobil tersebut,” sambungnya.
Lanjut Junaidi, tim penyelidik pun mendapatkan informasi dari sekuriti rumah sakit OG Hospital bahwa mobil Toyota Avanza tersebut datang memasuki rumah sakit, dan sebanyak tiga orang turun dari mobil.
Ketiga orang itu meminta perawat agar memberi pengobatan terhadap korban yang berada dibagian belakang mobil.
“Perawat dan dokter mengecek korban. Lalu dokter dan perawat menyatakan korban sudah meninggal dunia. Karena sudah meninggal dunia dokter meminta kepada ketiga orang yang mengantar korban ke rumah sakit, agar dibawa pulang,” kata Junaidi.
Bukannya membawa pulang, ketiga orang itu satu persatu malah meninggalkan korban yang masih berada di dalam mobil Toyota Avanza.
“Akhirnya korban yang diketahui bernama Risyanto dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” ujar Junaidi.
Kemudian dari hasil pemeriksaa luar dijumpai luka lecet pada pipi kanan, lutut kanan, punggung kaki kanan dan kiri.
Tak hanya itu dijumpai luka memar pada dahi, hidung, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan dan kiri, dagu, lengan atas kanan, dijumpai luka terbuka pada bokong kanan dan kiri.
“Dan pada pemeriksaan dalam djumpai resapan darah pada pembukaan kulit kepala belakang, selaput tebal otak belakang kanan hingga kiri, dijumpai darah pada rongga dada kiri, dijumpai patah tulang iga 6, 7, 8, 9 dada kiri, dijumpai darah dan bekuan darah pada pembukaan otot bokong kiri,” tutup Junaidi.
Sementara Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai hanya membutuhkan 14 jam untuk menangkap NG (41) tersangka penganiayaan berat (anirat), yang mengakibatkan seorang pria atasnama Risyanto tewas dan ditemukan di dalam mobil dikawasan rumah sakit OG Hospital, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
NG ditangkap Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Selama 14 jam dalam proses pengejaran terhadap tersangka, akhirnya Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan tersangka NG di Kecamatan Namorambe, Deliserdang tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (18/3/2026).
Lanjut Junaidi, usai peristiwa itu beredar luas di media sosial, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana langsung memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian melakukan penyelidikan.
Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka NG sedang berada di Kecamatan Namorambe.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud bahwa benar tersangka NG berada dilokasi tersebut.
“Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan,” ucap Junaidi.
Setelah itu pada pukul 18.00 WIB personel dan tersangka menuju rumah tersangka NG yang berada di Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, untuk mengambil barang bukti satu bilah pisau yang dipakai tersangka.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Junaidi.
Tersangka pun terbukti melanggar tindak pidana Penganiayaan Berat (anirat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 468. (red)








