Topiksumut.id, BINJAI – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, belum memutuskan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri Tahun 2026.
Menurut Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Nadratul Firda, pemberian THR telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 Tahun 2026.
“Ada pembayarannya berdasarkan komponen gaji seperti digaji PNS dan PPPK. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu tidak ada komponen gajinya,” ujar Firda, Jumat (13/3/2026).
Ditegaskan jika PPPK paruh waktu di Kota Binjai tak mendapatkan THR, Firda tak menjawabnya secara gamblang.
“Itu masih kita koordinasikan dengan pimpinan,” kata Firda.
Sedangkan itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rahmad Fauzi menjelaska, ada sebanyak 2.330 orang PPPK paruh waktu di Kota Binjai.
Ribuan PPPK paruh waktu itu ditempatkan diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Binjai.
“Yang mendominasi Dinas Pendidikan atau tenaga pendididik. Ada sekitar 400-an orang. Gak ingat saya persisnya,” ujar Fauzi.
Diketahui sebelumnya kabar gembira menyelimuti PPPK paruh waktu di Kota Medan.
THR Tahun 2026 PPPK paruh waktu Kota Medan dipastikan cair setelah pemerintah menerbitkan regulasi terkait tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa 8.533 PPPK paruh waktu menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Namun langkah yang diambil Pemko Medan tak sejalan dengan pemerintah kota/kabupaten lainnya. (red)








