Topiksumut.id, LANGKAT – 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, operasionalnya sementara dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dari puluhan SPPG yang operasional dihentikan sementara, satu diantaranya milik Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai yang berada di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Amatan wartawan saat menyambangi lokasi, tampak di SPPG tak terlihat seorang pun.
Dari celah pintu yang terkunci dengan gembok dari luar, wartawan hanya melihat kendaraan yang biasa digunakan untuk mengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) terparkir di balik gerbang atau di halaman SPPG.

Kemudian bangunan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai memiliki ukuran bangunan yang cukup luas.
Informasi yang diperoleh wartawan Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Polres Binjai beroperasi sejak tertangga 16 Januari 2026.
Koordinator Wilayah SPPG Langkat, Ali Ikhsan membenarkan jika SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai satu diantaranya yang operasionalnya dihentikan sementara.
“iya bang,” singkat Ali, Senin (9/3/2026) sore.
“Pengelola akan langsung komunikasi dengan Kepala SPPG. Saya tidak bisa langsung koordinasi,” sambungnya ketika ditanya siapa pengelola SPPG.
Sementara itu, Kepala SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai, Wahyu saat dikonfirmasi belum merespon. Pesan singkat yang dilayangkan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp juga belum dibalas.
Hal serupa juga dengan Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana. Mirzal juga tak merespon konfirmasi wartawan dan tak membalas pesan singkat WhatsApp yang dikirim kepadanya.
Dikabarkan sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau biasa yang disebutkan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.
Dari ratusan SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara mulai, Senin (9/3/2026) diantaranya terdapat 20 SPPG yang berada di Kabupaten Langkat.
Pemberhentian operasional sementara SPPG berdasarkan surat nomor 769/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr Harjito.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Langkat, Ali Ikhsan membenarkan puluhan dapur MBG di Langkat dihentikan operasionalnya sementara.
“Iya benar,” ujar Ali, Senin (9/3/2026) siang.
Ali pun menjelaskan, puluhan SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara itu karena belum mengupload Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sistem.
“Meski demikian, SPPG yang dihentikan operasionalnya sementara, bisa beroperasi lagi jika memenuhi Syarat dan Ketentuan (S&K) yang telah ditentukan BGN,” ujar Ali.
Artinya SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat atau pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepsda Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Gitupun atas dihentikannya operasional puluhan SPPG di Langkat, Ali menjelaskan berpengaruh terhadap penerima. (red)







