Topiksumut.id, LANGKAT – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau biasa yang disebutkan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari ratusan SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara mulai, Senin (9/3/2026) diantaranya terdapat 20 SPPG yang berada di Kabupaten Langkat, dan satu SPPG berada di Kota Binjai.

Pemberhentian operasional sementara SPPG berdasarkan surat nomor 769/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr Harjito.

Wartawan pun berhasil menghimpun daftar SPPG di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai yang operasionalnya dihentikan sementara.

1. SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan 2

2. SPPG Langkat Secanggang Kepala Sungai

3. SPPG Langkat Wampu Stabat Lama

4. SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan

5. SPPG Langkat Kuala Bela Rakyat

6. SPPG Langkat Selesai Padang Brahrang

7. SPPG Langkat Pangkalan Susu Beras Basah

8. SPPG Langkat Stabat Ara Condong

9. SPPG Langkat Hinai Desa Baru Pasar VIII

10. SPPG Langkat Sirapit Gunung Tinggi

11. SPPG Langkat Tanjung Pura Pekubuan

12. SPPG Langkat Besitang Pekan Besitang 2

13. SPPG Langkat Stabat Ara Condong

14. SPPG Langkat Besitang Pekan Besitang

15. SPPG Langkat Kwala Begumit

16. SPPG Langkat Sendang Rejo

17. SPPG Langkat Bahorok Pekan Bahorok

18. SPPG Langkat Selesai Pekan Selesai

19. SPPG Langkat Tanjung Pura Pekan Tanjung Pura 2

20. SPPG Langkat Babalan Securai Utara.

Sedangkan itu di Kota Binjai ialah, SPPG Kota Binjai-Binjai Kota Satria 3.

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Langkat, Ali Ikhsan membenarkan puluhan dapur MBG di Langkat dihentikan operasionalnya sementara.

“Iya benar,” ujar Ali, Senin (9/3/2026).

Ali pun menjelaskan, puluhan SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara itu karena belum mengupload Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sistem.

“Meski demikian, SPPG yang dihentikan operasionalnya sementara, bisa beroperasi lagi jika memenuhi Syarat dan Ketentuan (S&K) yang telah ditentukan BGN,” ujar Ali.

Artinya SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat atau pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepsda Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.

Gitupun atas dihentikannya operasional puluhan SPPG di Langkat, Ali menjelaskan berpengaruh terhadap penerima. (red)