Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Ayah Penyanyi Cilik Lagu Ojo Dibandingke Ditangkap Polisi Kasus Judol

Redaksi by Redaksi
12/06/2025
in Nasional
0
Ayah Penyanyi Cilik Lagu Ojo Dibandingke Ditangkap Polisi Kasus Judol

JS, ayah penyanyi cilik FP saat digelandang ke tahanan Ma Polresta Banyuwangi, Rabu (11/6/2025).(KOMPAS.COM/FITRI ANGGIAWATI)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, JAKARTA – Ayah penyanyi cilik FP, yang berinisial JS, ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus judi online (judol).

Setelah ditangkap, JS menjalani penahanan di Mapolresta Banyuwangi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menangkap JS sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar.

Baca Juga

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

16/04/2026
Kades Desak Panti Asuhan di Deliserdang Ditutup, Usai Pimpinannya Diduga Cabuli Anak Asuh

16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Pelaku Kekerasan Seksual Didesak di Drop Out

14/04/2026

Kasus penangkapan ayah penyanyi cilik terkenal ini menjadi perhatian banyak orang hingga dibicarakan oleh akun-akun gosip di media sosial. Lantas, apa saja yang perlu diketahui tentang kasus ini?

Bagaimana kronologi penangkapan JS?

Berdasarkan penuturan polisi, JS menjadi target pengawasan karena laporan masyarakat setempat. Polisi pun melakukan pendalaman terkait dugaan praktik judi online yang dilakukan oleh JS.

Kemudian pada Selasa (10/5/2025), polisi akhirnya menangkap JS di rumahnya yang terletak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

“Kami amankan pelaku hari Selasa, 10 Juni 2025 di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025).

ADVERTISEMENT

Setelah ditangkap, JS mengaku telah menjalani praktik judol selama beberapa bulan terakhir. Ia melakukannya untuk mengisi waktu luang sambil menjaga toko kelontong.

Apa jenis judol dan barang buktinya?

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone. Dari sana, mereka menemukan bukti-bukti berupa rekam percakapan dan transaksi. Adapun jenis judol yang dilakukan JS yaitu mahyong. “Jenis judol mahyong dan barang bukti yang diamankan handphone berisi rekam percakapan dan transaksi,” jelas Komang.

Namun, pihak kepolisian belum mengungkap rincian transaksi karena masih didalami.

Apa ancaman hukuman untuk JS?

Dalam kasus ini, JS dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta. “Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara,” ujar Komang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025).

Selain itu, JS berpeluang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online. “Tidak menutup kemungkinan lebih terkait UU ITE online,” tuturnya.

Dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2), pelanggar dapat dikenakan hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Apa upaya hukum pihak JS?

Terkait kasus ini, pihak JS melalui penasihat hukumnya Charisma Adilaga masih menunggu proses selanjutnya. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polresta Banyuwangi,” ungkap pria yang akrab disapa Rama tersebut.

Selain itu, pihaknya juga melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar polisi menetapkan JS sebagai tersangka. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, penasihat hukum baru akan menentukan langkah-langkah untuk membantu JS. “Apakah nantinya kita selaku penasehat hukum akan melakukan praperadilan atau penangguhan penahanan masih kita kaji dan analisa,” sambungnya. (Red)

Tags: BanyuwangiDitangkapIndonesiaJudi OnlineJudolMapolresta BanyuwangiNasionalOjo DibandingkePenyanyiPeristiwa
Previous Post

Dumas Dugaan Korupsi Mebel di Kejatisu Tak Ada Perkembangan, Syahrial : Jangan Coreng Citra Kejagung

Next Post

VIRAL Dibalut Kain Hitam dan Putih, Bayi Berusia 4 Hari Ditemukan di Ruko Kota Medan

Menarik Lainnya

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

16/04/2026
Kades Desak Panti Asuhan di Deliserdang Ditutup, Usai Pimpinannya Diduga Cabuli Anak Asuh

16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Pelaku Kekerasan Seksual Didesak di Drop Out

14/04/2026
Ini Motif Alvi Maulana Warga Labuhan Batu yang Nekat Mutilasi Pacarnya di Kos-kosan Surabaya

Jaksa Tuntut Pemuda Asal Sumut Pidana Seumur Hidup pada Kasus Mutilasi

06/04/2026
Ketum Garuda 08 : Kecam Sikap Agresif Tentara Israel atas Kematian Anggota TNI di Lebanon

Ketum Garuda 08 : Kecam Sikap Agresif Tentara Israel atas Kematian Anggota TNI di Lebanon

31/03/2026
Next Post
VIRAL Dibalut Kain Hitam dan Putih, Bayi Berusia 4 Hari Ditemukan di Ruko Kota Medan

VIRAL Dibalut Kain Hitam dan Putih, Bayi Berusia 4 Hari Ditemukan di Ruko Kota Medan

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Polda Sumut Selidiki Jalan Beton di Umar Baki Kota Binjai, Diduga tak Sesuai Bestek

Polda Sumut Selidiki Jalan Beton di Umar Baki Kota Binjai, Diduga tak Sesuai Bestek

18/06/2025
AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

06/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net