Topiksumut.id, MEDAN – Tingginya permintaan kupu-kupu asal Indonesia memang sangat diminati oleh kolektor mancanegara.
Namun dalam perdagangan dan lalulintas nya tetap dibutuhkan persyaratan yang sudah ditentukan di Negara Indonesia.
hal tersebut menyebabkan beberapa masyarakat yang tidak memiliki izin memilih jalan pintas untuk melakukan perdagangan ilegal.
Bertempat di keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Minggu (8/6/2025), petugas karantina dan bea cukai mencurigai terhadap adanya koper penumpang tujuan Vietnam.
Petugas berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan lebih detail. Benar saja dari koper tersebut ditemukan 6000 ekor lebih kupu-kupu berbagai jenis, kelabang dan laba-laba.
Tentu saja setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, si pemilik mengakui tidak memiliki izin dan persyaratan yang telah ditentukan dalam lalu lintas dan perdagangannya, sehingga harus diamankan oleh tim gabungan Karantina, Bea Cukai dan BKSDA.
Hingga saat ini, pemilik masih dalam pemeriksaan oleh tim penegakan hukum Karantina Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kesempatan terpisah Ginting menyampaikan akan memberikan edukasi serta efek jera yang tegas efektif dan efesien dalam setiap pelanggaran perkarantinaan sebagaimana tertuang dalam UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
“Apalagi hal ini sangat merugikan Indonesia. Di mana akan banyak dampak SDA terhadap perdagangan ilegal tersebut,” ujar Ginting. (Red)