Topiksumut.id, BINJAI – Tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Binjai berinisial M, DG, dan FPB, dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial RI.
Laporan ini dilakukan oleh Tiopan Tarigan selaku kuasa hukum Tama Ulina Sitepu.
Menurut Tiopan saat diwawancarai wartawan, laporan ini dibuat usai kliennya Tama Ulina Sitepu diduga dikalahkan oleh ketiga oknum hakim pada sidang perdata di PN Binjai.
“Tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, kami menduga ada keberpihakan hakim dengan penggugat. Di mana perkara kami pada pengutusan PN Binjai, kami dikalahkan dengan surat yang diajukan penggugat dibukti P5 yang kami yakini diduga palsu,” kata Tiopan, Selasa (6/1/2026).
Mulanya Tiopan menjelaskan, kliennya Tama Ulina membeli sebidang tanah berukuran 15,5 meter x 143 meter pada tanggal 15 Maret 1999 dari penjual berinisial MS yang merupakan seorang dosen.
Tanah itu berada di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Bahkan jual beli sebidang tanah ini diketahui lurah Pahlawan Binjai Utara atasnama Chairul.
Singkat ceritanya Tama Ulina Sitepu pun digugat ke PN Binjai oleh penggugat berinisial RM. Di mana RM mengaku terlebih dahulu membeli tanah itu dari MS pada 5 Juni 1995 dengan harga Rp 13 juta yang ditandatangani pembeli di atas materai 2000 seperti yang terlampir di dalam bukti P5.
“Penjual dan penggugat berkonspirasi jahat membuat surat tanda terima jual beli dengan materai 2000 yang belum ada dasar hukumnya ataupun belum beredar dipasaran. Tapi sudah digunakan dibukti P5 yang diajukan penggugat dipersidangan,” kata Tiopan.
“Sehingga surat itu tidak benar dibuat ditanggal 5 Juni 1995. Karena materai 2000 belum ada dasar hukumnya atau belum beredar,” sambungnya.
Lanjut Tiopan, Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap materai yang dicetak atau di desain oleh Negara melalui Dirjen Pajak, harus ada dasar hukumnya.
“Di mana materai 2000 kami dapat informasi dari Dirjen Pajak Kanwil Medan, dasar hukum materai 2000 diatur dalam SE-29/PJ.53/1995 tertanggal 27 Juni 1995. Dan kami diperkuat oleh bukti surat yang buat Kantor Pos,” ucap Tiopan.
Sehingga Tiopan menambahkan, ada putusan yang dibuat oleh ketiga oknum hakim PN Binjai dengan menggunakan mata keadilan yang buta dan hati nurani yang tidak ada, dengan membenarkan jual beli yang dilakukan penjual dan penggugat.
“Dan kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak di luar, bagaimana mungkin surat yang bermaterai belum ada materainya tapi sudah digunakan. Maka dari beberapa praktisi mengatakan jika surat itu palsu. Harusnya pengadilan harus melihat seperti bukti-bukti ini,” ujar Tiopan.
“Sangat ironis, Bapak Presiden Indonesia, Prabowo Subianto sudah menetapkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hakim naik beratus persen. Tapi mengapa perbuatan dari fakta persidangan yang diuraikan oleh PN Binjai oleh tiga oknum hakim ini, tidak melihat bukti-bukti yang kami ajukan,” tambahnya.
Tiopan menegaskan, harusnya dalam putusan pengadilan bukti P5 harus ditolak.
“Dan menyatakan perbuatan dari penjual dan penggugat adalah perbuatan tercela serta beretikat jahat. Tapi kenyataannya berbeda, kami pertanyakan ada apa dengan tiga oknum hakim yang tidak melaksanakan fakta yuridis sesuai dengan fakta persidangan,” kata Tiopan.
Sementara itu Humas PN Binjai, Ulwan Maluf menegaskan bahwa ia tak bisa berkomentar banyak soal fakta persidangan perdata tersebut.
“Saya gak mungkin megomentari fakta persidangan karena saya gak ikut persidangan. Saya juga punya kode etik dan prilaku hakim. Saya gak boleh mengomentari putusan sidang atau yang telah disidangkan oleh hakim yang lain,” kata Ulwan.
“Tanggapan saya keberpihakan itu, keberpihakan yang bagaimana, karena pada akhirnya putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan tinggi saat ini. Sedangkan juga upaya hukum dikasasi, kita tunggu lah,” tambahnya.
Gitupun Ulwan mengaku ketiga hakim itu sudah dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial oleh kuasa hukum tergugat, Tiopan Tarigan.
“Dan selain itu para hakim yang disangka melakukan keberpihakan oleh kuasa hukum tersebut, sudah dilaporkan ke Bawas dan Komisi Yudisial. Kalau disebut keberpihakan saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” ucap Ulwan.
Bahkan Ulwan menjelaskan ketiga majelis hakim yang dilaporkan sudah membuat surat klarifikasi yang ditujukan kepada ketua pengadilan.
Kemudian ketua pengadilan sudah mengirimkan klarifikasi dari majelis hakim ke komisi Bawas MA dan Komisi Yudisial.
“Sekarang bola sedang di bawah Bawas MA dan Komisi Yudisial. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh mereka biasanya. Yang pertama hanya meminta klarifikasi atau turun melakukan pemeriksaan. Jadi kita tunggu saja mana yang dilakukan Bawas MA dan Komisi Yudisial,” ucap Ulwan.
Terkait bukti surat P5 yang dianggap palsu, Ulwan menjelaskan selama belum ada tersangka dan putusan pengadilan, tidak bisa surat tersebut dinyatakan palsu.
“Saya bilang tidak bisa suatu dokumen dianggap palsu selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dokumen tersebut palsu, termasuk bukti P5 yang diduga palsu. Harus ada dulu tersangka yang melakukan pemalsuan atas dokumen tersebut,” kata Ulwan.
Bahkan Ulwan menegaskan, terkait putusan majelis hakim, ia sudah sampaikan ke kuasa hukum tergugat, jika ada asas yang menyatakan putusan hakim harus dianggap benar apapun itu.
“Sampai nanti ada putusan yang dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi,” tutup Ulwan. (Red)








