Topiksumut.id, LANGKAT – Sebanyak 3.798 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan.
SK itu diserahkan langsung oleh Bupati Langkat, Syah Afandin kepada ribuan PPPK paruh waktu belum lama ini.
Pria yang kerap disapa Ondim mengatakan bahwa pengangkatan ini harus dijawab dengan kinerja, dedikasi, dan tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Saya berharap PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat siap membuktikan kompetensi dan dedikasi yang dimiliki kepada Pemerintah Kabupaten Langkat dan masyarakat,” ujar Ondim, Jumat (2/1/2026).
Lanjut Ondim, pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 820 tenaga kesehatan, 657 tenaga guru, dan 2.321 tenaga teknis.
Menurut Bupati Langkat, langkah ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
Lebih lanjut, Ondim menekankan sejumlah poin penting yang harus menjadi pedoman bagi seluruh PPPK Paruh Waktu, yakni mensyukuri amanah dengan prestasi, memahami dan menaati aturan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan digital.
“PPPK paruh eaktu diharapkan mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi, memberikan pelayanan prima, dan berkomitmen pada kepentingan rakyat,” ucap Ondim.
“Kepada seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Langkat dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga nama baik pribadi maupun instansi, serta terus meningkatkan etos kerja yang produktif, terampil, dan kreatif demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya. (Red)








