Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pemilik 30 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Stabat

Redaksi by Redaksi
17/12/2025
in Kriminal
0
Pemilik 30 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Stabat

Ilustrasi pidana mati.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuntut dua terdakwa pemilik 30 kilogram sabu dengan pidana mati.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Langkat belum lama ini.

Baca Juga

Polisi Tangkap Pria di Langkat yang Transaksi Sabu di Bawah Jembatan, Satu Pelaku Masuk ke Sungai

Polisi Tangkap Pria di Langkat yang Transaksi Sabu di Bawah Jembatan, Satu Pelaku Masuk ke Sungai

12/03/2026
Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi Usai Tikam Tetangga dengan Pisau di Pos Ronda, Ini Penyebabnya

Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi Usai Tikam Tetangga dengan Pisau di Pos Ronda, Ini Penyebabnya

06/03/2026

Diketahui kedua terdakwa sebelumnya diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Adapun kedua terdakwa masing-masing Rustam Nawi alias Utam alias Zombie, dan Ilham alias Am.

Keduanya telah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, kedua terdakwa sudah mendengar tuntutan dari Tim JPU.

“Ya sudah, tuntutannya pidana mati,” ungkap Nardo, Selasa (16/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam amar tuntutan jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak dua goni yang di dalamnya terdapat 20.000 gram dan satu goni terdapat didalamnya delapan bungkus plastik teg dengan berat 8.000 gram dan dua bungkus dengan berat 2.000 gram.

Artinya, barang bukti sabu secara keseluruhan seberat 30.000 gram atau 30 kg.

“Kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Nardo.

Keseluruhan barang bukti dalam amar tuntutan jaksa dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Gerbang Tol Pangkalanbrandan, Desa Tangkahandurian, Kecamatan Brandanbarat, akhir Mei 2025 lalu.

Dalam dakwaan jaksa, seorang yang menjadi daftar pencairan orang berinisial B.

Kedua terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa merupakan komitmen Kejari Langkat dalam pemberantasan narkotika dan membuat efek jera atas perbuatannya. (Red)

Tags: DituntutIndonesiaJaksaJPUKriminalLangkatNarkobaNasionalPengadilan Negeri StabatPidana MatiStabatSumatera UtaraSumur
Previous Post

Dit Tipidter Bareskrim Polri Cek Lapangan, Warga: Mustahil Kayu PT TBS Melompat ke Sungai Garoga

Next Post

Lelang Jabatan Sekda, Chairin Simanjuntak Unggul Telak Penilaian Makalah dan Wawancara

Menarik Lainnya

Polisi Tangkap Pria di Langkat yang Transaksi Sabu di Bawah Jembatan, Satu Pelaku Masuk ke Sungai

Polisi Tangkap Pria di Langkat yang Transaksi Sabu di Bawah Jembatan, Satu Pelaku Masuk ke Sungai

12/03/2026
Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi Usai Tikam Tetangga dengan Pisau di Pos Ronda, Ini Penyebabnya

Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi Usai Tikam Tetangga dengan Pisau di Pos Ronda, Ini Penyebabnya

06/03/2026
Petugas Kebun Kembali Tangkap 7 Pencuri Brondolan di Langkat, 450 Kg Sawit Disita

Petugas Kebun Kembali Tangkap 7 Pencuri Brondolan di Langkat, 450 Kg Sawit Disita

06/03/2026
600 Kilogram Sawit Disita, Usai 10 Pelaku Pencurian Brondolan di Langkat Diamankan Petugas Kebun

600 Kilogram Sawit Disita, Usai 10 Pelaku Pencurian Brondolan di Langkat Diamankan Petugas Kebun

28/02/2026
Next Post
Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

Lelang Jabatan Sekda, Chairin Simanjuntak Unggul Telak Penilaian Makalah dan Wawancara

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 600 Kilogram Sawit Disita, Usai 10 Pelaku Pencurian Brondolan di Langkat Diamankan Petugas Kebun

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Teh Pucuk Viral 17 Menit Hebohkan Warganet, Ini Alasannya

    75 shares
    Share 30 Tweet 19

Rekomendasi

Pelindo Multi Terminal Group Tanam 11.000 Mangrove Bawa Manfaat Bagi Masyarakat

Pelindo Multi Terminal Group Tanam 11.000 Mangrove Bawa Manfaat Bagi Masyarakat

25/09/2025
Polisi Tangkap Pengunjung Usai Bawa Ekstasi dari Tempat Hiburan Malam di Dairi

Polisi Tangkap Pengunjung Usai Bawa Ekstasi dari Tempat Hiburan Malam di Dairi

06/11/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net