Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pemilik 30 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Stabat

Redaksi by Redaksi
in Kriminal
0
Pemilik 30 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Stabat

Ilustrasi pidana mati.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuntut dua terdakwa pemilik 30 kilogram sabu dengan pidana mati.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Langkat belum lama ini.

Baca Juga

Barak Narkoba di Kota Binjai Dibakar Polisi, tak Ada Penghuni saat Digerebek

Barak Narkoba di Kota Binjai Dibakar Polisi, tak Ada Penghuni saat Digerebek

20/01/2026
Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

19/01/2026

Diketahui kedua terdakwa sebelumnya diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Adapun kedua terdakwa masing-masing Rustam Nawi alias Utam alias Zombie, dan Ilham alias Am.

Keduanya telah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, kedua terdakwa sudah mendengar tuntutan dari Tim JPU.

“Ya sudah, tuntutannya pidana mati,” ungkap Nardo, Selasa (16/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam amar tuntutan jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak dua goni yang di dalamnya terdapat 20.000 gram dan satu goni terdapat didalamnya delapan bungkus plastik teg dengan berat 8.000 gram dan dua bungkus dengan berat 2.000 gram.

Artinya, barang bukti sabu secara keseluruhan seberat 30.000 gram atau 30 kg.

“Kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Nardo.

Keseluruhan barang bukti dalam amar tuntutan jaksa dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Gerbang Tol Pangkalanbrandan, Desa Tangkahandurian, Kecamatan Brandanbarat, akhir Mei 2025 lalu.

Dalam dakwaan jaksa, seorang yang menjadi daftar pencairan orang berinisial B.

Kedua terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa merupakan komitmen Kejari Langkat dalam pemberantasan narkotika dan membuat efek jera atas perbuatannya. (Red)

Tags: DituntutIndonesiaJaksaJPUKriminalLangkatNarkobaNasionalPengadilan Negeri StabatPidana MatiStabatSumatera UtaraSumur
Previous Post

Dit Tipidter Bareskrim Polri Cek Lapangan, Warga: Mustahil Kayu PT TBS Melompat ke Sungai Garoga

Next Post

Lelang Jabatan Sekda, Chairin Simanjuntak Unggul Telak Penilaian Makalah dan Wawancara

Menarik Lainnya

Barak Narkoba di Kota Binjai Dibakar Polisi, tak Ada Penghuni saat Digerebek

Barak Narkoba di Kota Binjai Dibakar Polisi, tak Ada Penghuni saat Digerebek

20/01/2026
Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

19/01/2026
Pamer Alat Kelamin saat Bawa Penumpang, Sopir Angkot di Sergai Diringkus Polisi

Pamer Alat Kelamin saat Bawa Penumpang, Sopir Angkot di Sergai Diringkus Polisi

17/01/2026
Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

16/01/2026
Next Post
Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

Lelang Jabatan Sekda, Chairin Simanjuntak Unggul Telak Penilaian Makalah dan Wawancara

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Dugaan Korupsi, Kejatisu dan Kejari Langkat Geledah Kantor Rekanan Smartboard di Jakarta

Dugaan Korupsi, Kejatisu dan Kejari Langkat Geledah Kantor Rekanan Smartboard di Jakarta

12/11/2025
Penganiayaan di Arena Biliar di Kota Binjai, Masing-Masing Pelapor Ditetapkan Tersangka

Orangtua Siswi Dilaporkan Balik Oleh Oknum Kabid di Kota Binjai yang Diduga Lecehkan Pelajar saat PKL

19/10/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net