Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pemilik 30 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Stabat

Redaksi by Redaksi
17/12/2025
in Kriminal
0
Pemilik 30 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Stabat

Ilustrasi pidana mati.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuntut dua terdakwa pemilik 30 kilogram sabu dengan pidana mati.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Langkat belum lama ini.

Baca Juga

Anggota DPRD Sumut Tanggung Semua Biaya Pengobatan Pelajar yang Dibegal di Binjai

Anggota DPRD Sumut Tanggung Semua Biaya Pengobatan Pelajar yang Dibegal di Binjai

11/05/2026
Pelajar di Kota Binjai Alami Luka Serius di Tangan Usai Dibegal saat Pergi Sekolah

Pelajar di Kota Binjai Alami Luka Serius di Tangan Usai Dibegal saat Pergi Sekolah

11/05/2026

Diketahui kedua terdakwa sebelumnya diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Adapun kedua terdakwa masing-masing Rustam Nawi alias Utam alias Zombie, dan Ilham alias Am.

Keduanya telah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, kedua terdakwa sudah mendengar tuntutan dari Tim JPU.

“Ya sudah, tuntutannya pidana mati,” ungkap Nardo, Selasa (16/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam amar tuntutan jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak dua goni yang di dalamnya terdapat 20.000 gram dan satu goni terdapat didalamnya delapan bungkus plastik teg dengan berat 8.000 gram dan dua bungkus dengan berat 2.000 gram.

Artinya, barang bukti sabu secara keseluruhan seberat 30.000 gram atau 30 kg.

“Kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Nardo.

Keseluruhan barang bukti dalam amar tuntutan jaksa dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Gerbang Tol Pangkalanbrandan, Desa Tangkahandurian, Kecamatan Brandanbarat, akhir Mei 2025 lalu.

Dalam dakwaan jaksa, seorang yang menjadi daftar pencairan orang berinisial B.

Kedua terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa merupakan komitmen Kejari Langkat dalam pemberantasan narkotika dan membuat efek jera atas perbuatannya. (Red)

Tags: DituntutIndonesiaJaksaJPUKriminalLangkatNarkobaNasionalPengadilan Negeri StabatPidana MatiStabatSumatera UtaraSumur
Previous Post

Dit Tipidter Bareskrim Polri Cek Lapangan, Warga: Mustahil Kayu PT TBS Melompat ke Sungai Garoga

Next Post

Lelang Jabatan Sekda, Chairin Simanjuntak Unggul Telak Penilaian Makalah dan Wawancara

Menarik Lainnya

Anggota DPRD Sumut Tanggung Semua Biaya Pengobatan Pelajar yang Dibegal di Binjai

Anggota DPRD Sumut Tanggung Semua Biaya Pengobatan Pelajar yang Dibegal di Binjai

11/05/2026
Pelajar di Kota Binjai Alami Luka Serius di Tangan Usai Dibegal saat Pergi Sekolah

Pelajar di Kota Binjai Alami Luka Serius di Tangan Usai Dibegal saat Pergi Sekolah

11/05/2026
Warga Kecamatan Sunggal diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 202 Gram Sabu

Warga Kecamatan Sunggal diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 202 Gram Sabu

11/05/2026
Ngaku tak Tahu Jual Mobil Curian, Warga Karo Bantah Terlibat Sindikat Kasus Pencurian

Ngaku tak Tahu Jual Mobil Curian, Warga Karo Bantah Terlibat Sindikat Kasus Pencurian

10/05/2026
Next Post
Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

Lelang Jabatan Sekda, Chairin Simanjuntak Unggul Telak Penilaian Makalah dan Wawancara

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    48 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

Kerap Dilanda Banjir, Bobby Nasution Lihat Langsung Pengerukan Waduk di Tanjung Pura

Kerap Dilanda Banjir, Bobby Nasution Lihat Langsung Pengerukan Waduk di Tanjung Pura

25/07/2025
Duel Krusial di Tegal! PSMS Kejar Empat Besar, Persekat Berjuang Keluar dari Zona Degradasi

Duel Krusial di Tegal! PSMS Kejar Empat Besar, Persekat Berjuang Keluar dari Zona Degradasi

21/02/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net