Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kasus Dugaan Pemerasan Pabrik Es Kristal di Langkat Tetap Lanjut, Meski Tersangka tak Ditahan

Redaksi by Redaksi
in Kriminal
0
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan dan Pengancaman Pengusaha Es Kristal di Langkat ke Jaksa

Kolase MB salahsatu pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha es kristal saat diperiksa penyidik Polres Langkat, beberapa waktu yang lalu, dengan suasana pabrik es kristal.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Sat Reskrim Polres Langkat memastikan perkara kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha pabrik es kristal tetap berlanjut.

Meski saat ini tersangka sudah menghirup udara segar atau ditangguhkan.

Baca Juga

3 Akun TikTok dan Facebook Agung Permana Dilaporkan ke Polda Sumut, Fitnah Pengusaha di Langkat

Oknum Perwira Unit Perintahkan Pecatan Polisi Jual Sabu 1 Kg, Polda Sumut : Masih Dicek

03/02/2026
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

02/02/2026

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Luthi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MB dan AT.

Penetapan terhadap kedua tersangka ini ketika Satreskrim Polres Langkat dipimpin AKP Pandu Batubara. Kini, pergantian pimpinan tersebut tidak membuat kasus berhenti.

“Sudah pemberkasan kemarin, saat ini P19 (berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi),” ujar Ghulam, dikutip dari Tribun Medan, Senin (24/11/2025).

Kedua tersangka rencananya didakwa oleh jaksa dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Penangguhan tersangka diduga atas intervensi, soalnya MB alias AR merupakan adik dari oknum anggota DPRD Langkat.

ADVERTISEMENT

Kasus pabrik es kristal di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, cukup menyita perhatian dan menghebohkan pejabat tinggi.

Pasalnya, pengusaha mengeluhkan tindakan ormas yang diduga hendak menutup paksa pabriknya.

Bupati Langkat, Syah Afandin juga buka suara menyikapi keluhan pengusaha yang berdampak kepada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak kondusif.

Kata pria yang kerap disapa Ondim itu, Pemkab Langkat mendukung aparat penegak hukum memproses hal tersebut.

Sebab, bagi Ondim, itu sudah mengarah kepada perbuatan yang membuat situasi Kamtibmas tidak kondusif.

Selain itu, tindak tanduk, perbuatan hingga tingkah laku OKP itu membuat investor takut berinvestasi di bumi bertuah (julukan Kabupaten Langkat).

“Jika sudah mengarah ke perbuatan yang tak kondusif, maka saya mendukung tindakan dalam bentuk apapun yang dilakukan aparat penegak hukum, untuk menjaga Kabupaten Langkat tetap kondusif,” tegas Ondim.

Adapun pabrik yang mendapat intimidasi hingga ditutup paksa dari ormas karena diduga permintaan tidak dipenuhi itu adalah UD Aguaris.

Persoalan yang viral ini juga berdampak kepada pejabat tinggi pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia turun ke Stabat.

Tersangka MB tercatat menggugat UD Aguaris secara perdata ke Pengadilan Negeri Stabat. Ada 3 gugatan perdata yang dilayangkan tersangka MB.

Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara: 20/Pdt.G/2025/PN.Stb dengan tergugat Eddy Wijaya dan turut tergugat Polri cq Polda Sumut cq Polres Langkat pada Kamis (24/4/2025).

Dalam petitum penggugat, meminta PN Stabat untuk menyatakan surat kesepakatan perjanjian kerjasama UD Aguaris dengan Koordinator PUK F-SPTI K-SPSI Desa Pantai Gemi adalah sah dan mengikat.

Kemudian penggugat juga meminta kepada PN Stabat untuk menyatakan proses penagihan jasa bongkar muat yang dilakukan sah dan tidak bertentang dengan hukum.

Selain itu, penggugat juga meminta kepada PN Stabat untuk perintahkan tergugat mencabut laporan polisi nomor: LP/B/251/III/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut dengan pelapor Kho Miau Tjien.

Terakhir, penggugat meminta kepada PN Stabat untuk menghukum tergugat dan turut tergugat membayar ga tu rugi materil Rp15 juta dan immateril Rp100 juta. Sementara gugatan kedua yang dilakukan tersangka MB tercatat dengan nomor perkara: 38/Pdt.G/2025/PN.Stb pada Jum’at (4/7/2025).

Petium gugatan juga sama pada gugatan pertama dengan perbedaan ada sebagai tergugat, adalah Eddy Wijaya dan Kho Mau Tjien.

Humas PN Stabat, Cakra Parhusip menyatakan, gugatan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN.Stb sudah diputus pada Rabu (5/11/2025).

“Pada pokoknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), karena gugatan kurang pihak (pluroum litis consortium). Dan sampai saat ini para pihak semula penggugat M Bahrum, tergugat 1 Eddy Wijaya, tergugat 2 Kho Miau Tjien, tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Cakra, akhir pekan kemarin.

Meski sudah dua kali kandas, tersangka MB tidak terus berjuang dan kembali menggugat yang ketiga dengan nomor perkara: 91/Pdt.G/2025/PN.Stb pada Senin (17/11/2025).

Kali ini tergugatnya ada 3 orang, masing-masing Eddy Wijaya, Kho Miau Tjien dan Hendry Wijaya.

Disoal MB berstatus tersangka di Polres Langkat, kata Cakra, hal tersebut tidak masalah. Bahkan, tidak mengurangi atau menghalangi haknya dalam mengajukan gugatan perdata.

“Karena gugatan keperdataan prinsipnya asalkan dikuasakan kepada kuasa hukum, advokat, pengacara, tanpa harus dihadiri oleh prinsipal sendiri, ya bisa saja berjalan,” kata Cakra.

“Melihat bahwa gugatan awalnya itu, alasannya karena kurang pihak, mungkin itu alasan dia menggugat kembali dengan menambahkan pihak yang digugatnya, sebagaimana dalam gugatan register 91/Pdt.G/2025/PN.Stb, ikut ditambahkan tergugat 3 atas nama Hendry Wijaya,” tambahnya. (Red)

Tags: Es KristalIndonesiaKriminalLangkatNasionalPabrikPemerasanPolda SumutPolres LangkatStabatSumatera UtaraSumutTersangka
Previous Post

Pencuri di Kota Binjai Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit

Next Post

Operasi Zebra Toba 2025, Polres Sibolga Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas di Dua Titik Rawan

Menarik Lainnya

3 Akun TikTok dan Facebook Agung Permana Dilaporkan ke Polda Sumut, Fitnah Pengusaha di Langkat

Oknum Perwira Unit Perintahkan Pecatan Polisi Jual Sabu 1 Kg, Polda Sumut : Masih Dicek

03/02/2026
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

02/02/2026
Diduga Ada Oknum Polisi Main Mata dengan Mafia Jadinya Penindakan Galian C di Bahorok tak Optimal

Diduga Ada Oknum Polisi Main Mata dengan Mafia Jadinya Penindakan Galian C di Bahorok tak Optimal

02/02/2026
Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Ganja Usai Tangkap 3 Pria yang Resahkan Masyarakat Kota Binjai

Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Ganja Usai Tangkap 3 Pria yang Resahkan Masyarakat Kota Binjai

30/01/2026
Next Post
Operasi Zebra Toba 2025, Polres Sibolga Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas di Dua Titik Rawan

Operasi Zebra Toba 2025, Polres Sibolga Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas di Dua Titik Rawan

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

Rekomendasi

3 Ruangan Kelas dan Ruang Kepsek di SD Negeri Dairi Hangus Terbakar

3 Ruangan Kelas dan Ruang Kepsek di SD Negeri Dairi Hangus Terbakar

26/01/2026
Dugaan Perawat RSUP Adam Malik Lalai Hingga Pasien Tewas, Berikut Keterangan Humas

Dugaan Perawat RSUP Adam Malik Lalai Hingga Pasien Tewas, Berikut Keterangan Humas

21/10/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net