Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Jaksa Tunda Tuntutan Oknum Satpam di Bahorok yang Edarkan Narkoba di Diskotek Blue Sky

Redaksi by Redaksi
18/11/2025
in Daerah
0
Jaksa Tunda Tuntutan Oknum Satpam di Bahorok yang Edarkan Narkoba di Diskotek Blue Sky

Suasana Pengadilan Negeri Stabat, yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Persidangan terdakwa Mimpin Ginting yang didakwa mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Diskotek Blue Sky, sudah sampai ditahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun sidang tuntutan itu batal dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, pada, Senin (17/11/2025).

Baca Juga

DPD KOMBAT Langkat Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim Piatu

DPD KOMBAT Langkat Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim Piatu

17/03/2026
Pastikan Mudik Aman, Kapolres Tapteng Cek Kesiapan 5 Pos Operasi Ketupat Toba 2026

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Tapteng Cek Kesiapan 5 Pos Operasi Ketupat Toba 2026

17/03/2026

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, JPU menunda pembacaan tuntutan karena belum rampung.

“Tuntutan terhadap terdakwa Bolang Ginting belum kami bacakan, sehingga belum bisa kami sampaikan beberapa tuntutannya. Tuntutan sedang dipersiapkan,” ujar Nardo, Selasa (18/11/2025).

Nardo menjelaskan, terdakwa Mimpin Ginting berperan sebagai orang yang menjual narkotika jenis ekstasi dan pil happy five di Diskotek Blue Sky.

“Yang bersangkutan (terdakwa), bekerja sebagai satpam di tempat tersebut,” kata Nardo.

Diskotek yang berlokasi di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat itu kini sudah berganti nama dengan inisial DF.

ADVERTISEMENT

Informasi diperoleh, tempat hiburan malam yang diduga belum mengantongi izin itu beroperasi sejak awal Oktober 2025.

Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada awal Juni 2025 kemarin. Pasca pengungkapan ini, Ditres Narkoba Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam tersebut.

Namun kini, diskotek itu kembali beroperasi dan berganti nama. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa memperoleh barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir dan 16 butir pil happy five (H5) dari Jalok.

Mulanya polisi yang menyamar sebagai pembeli, pesan pil ekstasi kepada terdakwa saat berada di THM Blue Sky.

Terdakwa yang belum menguasai narkotika itu, mengambilnya kepada Jalok sebanyak 8 butir pil ekstasi warna cokelat bertuliskan RR, dan diperintahkan untuk menjual Rp 300 ribu per butirnya.

Oleh Jalok meminta terdakwa menyetornya Rp 250 ribu, dengan keuntungan Rp50 ribu. Sebelum menemui polisi yang menyamar, terdakwa berhasil menjual 2 butir.

Saat memberikan pil ekstasi kepada polisi, terdakwa kemudian disergap beserta barang pil ekstasi, H5 dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan lebih subsidair pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari narkotika dan psikotropika, yang masing-masing diatur dalam undang-undang yang berbeda,” ujar Nardo. (Red)

Tags: BahorokBlue SkyDiskotekEdarkanEkstasiIndonesiaJaksaKriminalLangkatNarkobaNasionalPeristiwaPolda SumutSatpamTundaTuntutan
Previous Post

Pembangunan BUMDes Alur Cempedak Diduga Menyalahi Aturan, tak Ada RUP dan Musyawarah

Next Post

Polres Sibolga Gelar Police Goes To School, Ingatkan Pelajar Soal Tawuran hingga Bahaya Narkoba

Menarik Lainnya

DPD KOMBAT Langkat Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim Piatu

DPD KOMBAT Langkat Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim Piatu

17/03/2026
Pastikan Mudik Aman, Kapolres Tapteng Cek Kesiapan 5 Pos Operasi Ketupat Toba 2026

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Tapteng Cek Kesiapan 5 Pos Operasi Ketupat Toba 2026

17/03/2026
IWABRI BO Sibolga Salurkan Bingkisan Ramadan untuk Korban Bencana di Tapteng

IWABRI BO Sibolga Salurkan Bingkisan Ramadan untuk Korban Bencana di Tapteng

17/03/2026
TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Mudik, Tapanuli Tengah

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Mudik, Tapanuli Tengah

17/03/2026
Next Post
Polres Sibolga Gelar Police Goes To School, Ingatkan Pelajar Soal Tawuran hingga Bahaya Narkoba

Polres Sibolga Gelar Police Goes To School, Ingatkan Pelajar Soal Tawuran hingga Bahaya Narkoba

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    88 shares
    Share 35 Tweet 22

Rekomendasi

Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya

Eks Kadis Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka Korupsi, 3 Orang Kepercayaan Menyusul ?

21/02/2026
Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

Meski Tak Diwajibkan, Jaksa Tetap Cari Dokumen HPS pada Dugaan Korupsi Smartboard di Langkat

29/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net