Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Eks Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu Jual Aset ke Ciputra Land, Jadi Tersangka Keempat

Redaksi by Redaksi
07/11/2025
in Daerah
0
Eks Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu Jual Aset ke Ciputra Land, Jadi Tersangka Keempat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Citra Land, Jumat (7/11/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin (IP) selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land.

Iwan menjadi tersangka keempat yang sudah ditahan oleh Kejaksaan, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga

Danlanal Sibolga Terima Audiensi Sekolah Tinggi Perikanan, Bangun Kolaborasi Kemaritiman

Danlanal Sibolga Terima Audiensi Sekolah Tinggi Perikanan, Bangun Kolaborasi Kemaritiman

09/05/2026
Ucapkan Ikrar Bersama, Rutan Sidikalang Tegas Sapu Bersih Benda Terlarang

Ucapkan Ikrar Bersama, Rutan Sidikalang Tegas Sapu Bersih Benda Terlarang

09/05/2026
@topik_sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin (IP) selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land. Iwan menjadi tersangka keempat yang sudah ditahan oleh Kejaksaan, Jumat (7/11/2025). “Hari ini Kejaksaan Tinggi menahan tersangka IP direktur PTPN II tahun 2020 sampai tahun 2023 dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN regional 1 kepada PT NDP melalui kerjasama KSO dengan Citra Land,” kata Asisten Intelijen Kejatisu Nauli Rahim Siregar. Nauli menjelaskan, tindakan Iwan telah terbukti melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo melakukan kerjasama operasional yang kemudian aset PTPN dijual kepada PT Ciputra Land. Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. “Perbuatan IP itu melakukan penjualan PTPN melalui KSO kepada Citra Land tanpa persetujuan pemerintah dan Menteri Keuangan bersama dengan Kepala BPN Deliserdang dan Kepala Kantor BPN Sumut kepada PT NDP,” ujar Nauli. Penahanan terhadap tersangka Iwan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka. Iwan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk kemudian diadili. Atas tindakannya, Iwan dijerat sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #korupsi #kejatisu #kejaksaan

♬ suara asli – Topik Sumut – Topik Sumut

“Hari ini Kejaksaan Tinggi menahan tersangka IP direktur PTPN II tahun 2020 sampai tahun 2023 dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN regional 1 kepada PT NDP melalui kerjasama KSO dengan Citra Land,” kata Asisten Intelijen Kejatisu, Nauli Rahim Siregar, dalam keterangan tertulisnya.

Nauli menjelaskan, tindakan Iwan telah terbukti melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo melakukan kerjasama operasional yang kemudian aset PTPN dijual kepada PT Ciputra Land.

Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.

“Perbuatan IP itu melakukan penjualan PTPN melalui KSO kepada Citra Land tanpa persetujuan pemerintah dan Menteri Keuangan bersama dengan Kepala BPN Deliserdang dan Kepala Kantor BPN Sumut kepada PT NDP,” ujar Nauli.

ADVERTISEMENT

Penahanan terhadap tersangka Iwan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.

Iwan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk kemudian diadili. Atas tindakannya, Iwan dijerat sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejatisu juta telah menahan Kepala Kantor BPN Sumut Askani dan Kepala BPN Deliserdang serta Direktur PT NDP.

Nauli menambahkan Kejatisu akan terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Red)

Tags: AsetCiputra LandDirekturIndonesiaJualKejatisuKota MedanNasionalPTPNPTPN IISumatera UtaraSumutTersangka
Previous Post

Aksinya Terekam CCTV di Kota Binjai, Tim Cobra Ringkus Pelaku Curanmor di Medan Sunggal

Next Post

FOTO-FOTO, Tingkatkan Kesejahteraan di Bidang Perikanan, KKP Dukung Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

Menarik Lainnya

Danlanal Sibolga Terima Audiensi Sekolah Tinggi Perikanan, Bangun Kolaborasi Kemaritiman

Danlanal Sibolga Terima Audiensi Sekolah Tinggi Perikanan, Bangun Kolaborasi Kemaritiman

09/05/2026
Ucapkan Ikrar Bersama, Rutan Sidikalang Tegas Sapu Bersih Benda Terlarang

Ucapkan Ikrar Bersama, Rutan Sidikalang Tegas Sapu Bersih Benda Terlarang

09/05/2026
KBRI Tindaklanjuti Jasad Warga Binjai yang Wafat di Kamboja, Keluarga Butuh Biaya

Pemko Binjai tak Ada Uang untuk Pulangkan Jasad Warga Kota Binjai yang Wafat di Kamboja

09/05/2026
Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

09/05/2026
Next Post
FOTO-FOTO, Tingkatkan Kesejahteraan di Bidang Perikanan, KKP Dukung Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

FOTO-FOTO, Tingkatkan Kesejahteraan di Bidang Perikanan, KKP Dukung Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • 4 Kapolsek Diganti usai Kapolres Langkat Sertijab Pejabatnya

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

ASTAGA Jual Motor Ibu untuk Nyabu, Pria di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

ASTAGA Jual Motor Ibu untuk Nyabu, Pria di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

18/09/2025
Kajari dan Kasi Pidsus Deliserdang Diduga Diamankan Kejagung, Ini Kata Plt Kasi Intel

Kajari dan Kasi Pidsus Deliserdang Diduga Diamankan Kejagung, Ini Kata Plt Kasi Intel

28/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net