Topiksumut.id, BINJAI – Penyelidikan kasus gugaan tindak pidana korupsi dana isentif fiskal (DIF) di Kota Binjai disebut-sebut lamban.
Hal ini dikatakan oleh Praktisi atau Pengamat Hukum, Ferdinand Sembiring. menurut Ferdinand dugaan korupsi dana Isentif fiskal yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Binjai harusnya sudah dalam tahapan penyidikan.
Artinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Harusnya pemeriksaan itu sudah masuk dalam proses penyidikan. Pengumpulan barang bukti dan selanjutnya penetapan tersangka,” ucap Ferdinand, Rabu (4/6/2025).
Lanjut Ferdinand, dugaan korupsi dana isentif fiskal menyasar ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Adapun tim yang dimaksud ialah, Sekda Kota Binjai, Inspektorat, Bappeda dan BPKAD.
“Sebab mereka (TAPD) yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran DIF, jadi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Dari mulai perencanaan, pengawasan dan penggunaan DIF hingga terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang,” kata Ferdinand.
Tak hanya itu, menurut Ferdinand TAPD diduga mendesain anggaran dana isentif fiskal, dan mensulap atau dialihkan dalam kegiatan rutin yang bersumber dari dana DAU (Dana Alokasi Umum), agar tidak terlihat penggunaannya dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).
“Jadi anggaran dana isentif fiskal ini diduga untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Itu terlihat bahwa adanya tumpang tindih anggaran,” ujar Ferdinand.
Ferdinand menambahkan, penggunaan anggaran dana isentif fiskal harus mengacu kepada aturan dan regulasi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia.
“Jadi Dana Isentif Fiskal itu harus mengacu pada regulasi yang ada sesuai dengan PMK. Nah kalau kita lihat ini tidak jelas laporannya diduga di kamuflase laporannya oleh Tim TAPD seakan kegiatan bersumber dari R-APBD, P-APBD atau DAU sehingga sulit membedakan mana kegiatan yang menggunakan dana isentif fiskal,” kata Ferdinand.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir menyoroti tidak adanya pembahasana oleh DPRD soal dugaan korupsi dana isentif fiskal tahun 2024.
Ironisnya, Dana Isentif Fiskal yang turun berdasarkan usulan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah tertanggal 12 Januari 2023 terkesan tidak diketahui penggunaannya.
“Inikan berjalan pada periode sebelumnya, saya tanyakan dengan kawan kawan anggota DPRD periode sebelumya tidak ada di bahas, DPRD tidak ada dilibatkan ataupun diajak diskusi dalam persoalan dana Isentif Fiskal. Kami dari Fraksi Gerindra mendorong agar proses ini di buka saja, apalagi kasus ini sudah ditangan kejaksaan,” ucap Ronggur.
Ronggur menyebutkan bahwa Fraksi Gerindra mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Binjai agar serius menangani dugaan korupsi dana isentif fiskal di Kota Binjai.
“Jadi jangan juga ada hal-hal lain yang memang tidak dibuka selebar-lebarnya. kami dari Fraksi Gerindra dalam beberapa kali momentum paripurna dan rapat dengan kawan-kawan dengan TAPD meminta agar anggaran dana isentif fiskal ini dijabarkan, tapi tidak ada,” kata Ronggur.
“Misalnya pada saat LKPJ, saya meminta secara langsung itu supaya Bu Ridho sebagai Kadis PUTR supaya menyajikan data, apa program-program kegiatan Dinas PUPR yang dibiayai pakai dana fiskal. tapi kan sampai sekarang data itu tidak ada, tidak dikasih tahu. nah ini ada apa?, maka timbul kekhawatiran kita bahwa dana fiskal ini sebenarnya sudah salah dari awal,” sambungnya.
Anggota DPRD Kota Binjai inipun menyebut bahwa penggunaan anggaran Dana Isentif Fiskal tahun 2024 terkesan tidak transparan hingga penuh kecurangan.
“Penggunaannya tidak transparan, jadi karena ini masuk kedalam ranah hukum, kita akan dorong supaya Kepala Kejaksaan mengusut ini sampai tuntas dan sebagainya,” ucap Ronggur. (Red)