Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Meski Tak Diwajibkan, Jaksa Tetap Cari Dokumen HPS pada Dugaan Korupsi Smartboard di Langkat

Redaksi by Redaksi
29/09/2025
in Daerah
0
Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

Penyidik Kejari Langkat saat menggeledah ruangan di Dinas Pendidikan Langkat, Kamis (11/9/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Kejaksaan Negeri Langkat angkat bicara soal terkait pencarian dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proses dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 50 miliar pada Dinas Pendidikan Langkat.

Diketahui status perkara saat ini sudah tahap penyidikan, penyedia smartboard sejauh ini belum pernah diperiksa penyidik.

Baca Juga

Wakil Wali Kota Binjai Pinjamkan Sepeda Motor Dinas Kepada Keluarga Korban Begal

Wakil Wali Kota Binjai Pinjamkan Sepeda Motor Dinas Kepada Keluarga Korban Begal

12/05/2026
Peduli Kesehatan Karyawan, BRI Sibolga Gelar Medical Check Up Rutin

Peduli Kesehatan Karyawan, BRI Sibolga Gelar Medical Check Up Rutin

12/05/2026

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani mengatakan, penyidik mencari dokumen HPS merupakan sebagai salah satu instrumen penting.

“Penyidik mencari dokumen HPS sebagai salah satu instrumen penting untuk menguji kewajaran harga dalam proses pengadaaan. Walaupun dalam praktik E-catalog, pengadaan bisa dilakukan tanpa HPS,” kata Rizki, Senin (29/9/2025).

“Namun, penyidik tetap perlu memastikan ada atau tidaknya kajian awal perencanaan harga. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas (Pasal 6). Jadi pencarian HPS bukan soal ada atau tidaknya kewajiban, tapi lebih ke arah pembuktian adanya kajian kewajaran harga,” sambungnya.

Disoal urgensi dokumen HPS yang tidak mewajibkan hal tersebut sebagaimana dalam Perpres nomor 16 tahun 2018, Rizki mengakuinya.

“Benar, dalam mekanisme e-catalog, HPS tidak menjadi syarat mutlak sebagaimana diatur Pasal 38 ayat (5) huruf b Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021. Karena, pemilihan penyedia sudah dilakukan melalui katalog elektronik,” kata Rizki.

ADVERTISEMENT

Namun Rizki menambahkan, bagi penyidik dokumen HPS atau dokumen sejenis tetap bisa menjadi alat bukti tambahan untuk melihat apakah ada perencanaan yang wajar dan sesuai kebutuhan.

“Jadi urgensinya bukan karena aturan mewajibkan, melainkan karena penyidik membutuhkan gambaran awal apakah harga yang dipilih sudah sesuai prinsip value for money dalam pengadaan,” ucap Rizki.

Penyidikan dugaan korupsi smartboard mendapat sorotan tajam dari publik lantaran penyidik bekerja tidak maksimal. Contohnya saja terkait pencarian dokumen HPS yang tidak dibutuhkan berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018.

Penyidik pun mengakui hal tersebut. Karenanya, penyidik disarankan untuk periksa mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, Faisal sebagai orang nomor satu di lingkungan Pemkab Langkat yang tentu mengetahui rencana pengadaan smartboard puluhan miliar di tengah banyak sekolah rusak.

Disoal pemeriksaan terhadap Faisal Hasrimy, Rizki menjawab diplomatis.

“Pemeriksaan saksi, termasuk pejabat yang diduga mengetahui perencanaan, ada tahapan proseduralnya. Penyidik akan memulai dari dokumen, panitia pengadaan, hingga pihak teknis terlebih dahulu untuk memastikan konstruksi perkara jelas,” ucap Rizki.

“Setelah itu baru berlanjut ke pihak-pihak pengambil kebijakan, termasuk mantan Pj Bupati, apabila memang ada keterkaitan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP tentang tahapan penyidikan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan berarti mantan Pj tidak diperiksa, melainkan waktunya yang disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian,” tambahnya.

Ratusan smartboard itu rinciannya diperuntukkan kepada SD 200 unit dan SMP 112 unit senilai Rp 50 miliar.

Proyek ini terkesan dipaksakan dan terealisasi secepat kilat hingga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.

Proses pembayaran sudah 100 persen pada 23 September 2024, sedangkan P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali.

Terlebih, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. Kemudian PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024 dan dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 serta 12 September 2024.

Lalu terakhir dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.

Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.

Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.

Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (Red)

Tags: Dinas PendidikanDokumenHPSIndonesiaJaksaKejaksaanKejari LangkatKorupsiLangkatNasionalSumatera UtaraSumut
Previous Post

Pemprov Sumut Minta Maaf Soal Video Penyetopan Mobil Truk Plat Aceh, Ini Fakta yang Sebenarnya

Next Post

Eks Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan Pimpin KOMBAT Medan, Ricky Anthony : Tak Diragukan Lagi

Menarik Lainnya

Wakil Wali Kota Binjai Pinjamkan Sepeda Motor Dinas Kepada Keluarga Korban Begal

Wakil Wali Kota Binjai Pinjamkan Sepeda Motor Dinas Kepada Keluarga Korban Begal

12/05/2026
Peduli Kesehatan Karyawan, BRI Sibolga Gelar Medical Check Up Rutin

Peduli Kesehatan Karyawan, BRI Sibolga Gelar Medical Check Up Rutin

12/05/2026
Masyarakat Geruduk Kantor Desa Naman Jahe, Usai Jalan Kampung Diduga Diserobot

Masyarakat Geruduk Kantor Desa Naman Jahe, Usai Jalan Kampung Diduga Diserobot

12/05/2026
PESTA Tapanuli 2026 Sukses Digelar, Transaksi UMKM Tembus Rp1,2 Miliar

PESTA Tapanuli 2026 Sukses Digelar, Transaksi UMKM Tembus Rp1,2 Miliar

11/05/2026
Next Post
Eks Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan Pimpin KOMBAT Medan, Ricky Anthony : Tak Diragukan Lagi

Eks Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan Pimpin KOMBAT Medan, Ricky Anthony : Tak Diragukan Lagi

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi dari Pria yang Diringkus di Jalinsum Medan-Aceh

Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi dari Pria yang Diringkus di Jalinsum Medan-Aceh

21/11/2025
Perkuat Ekosistem Perfilman Medan, Kementerian Ekonomi Kreatif Hadirkan Bicara Film: Merayakan Kearifan Lokal Lewat Sinema

Perkuat Ekosistem Perfilman Medan, Kementerian Ekonomi Kreatif Hadirkan Bicara Film: Merayakan Kearifan Lokal Lewat Sinema

21/11/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net