Topiksumut.id, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka punya harta hingga Rp 600 miliar lebih.
Nadiem menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.
@topik_sumut Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi Chromebook. #topiksumut #viral #nadiemmakarim #korupsi #chromebook
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang dilaporkan pada 22 Februari 2025, Nadiem Makarim memiliki total kekayaan Rp600 miliar atau tepatnya Rp600.641.456.655.
Nadiem juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp2,2 miliar atau Rp2.247.400.000. Dia memiliki dua unit mobil, yaitu mobil Toyota Alphard 2.5 Hybrid dan mobil Toyota Innova Zenix.
Selain itu, Nadiem juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp77 miliar, dan harta lainnya senilai Rp2,9 miliar.
Namun, dia memiliki utang sebesar Rp466,2 miliar atau tepatnya Rp466.231.300.679. Dengan demikian, total kekayaan Nadiem Makarim adalah Rp600.641.456.655. (Red)