Topiksumut.id, TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penggeledahan di kantor pemilihan umum (KPU) Kota Tanjungbalai di Jalan Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (27/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Yuliati Ningsih membenarkan proses penggeledahan yang dilakukan tim tindak pidana khusus Kejari Tanjungbalai di KPU Tanjungbalai.
Menurutnya, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023-2024 dengan anggaran Rp 16 miliar lebih.
“Hari ini tim Pidsus kejaksaan negeri Tanjungbalai telah melakukan penggeledahan di kantor komisi pemilihan umum Kota Tanjungbalai,” ujar Kajari Tanjungbalai, Yuli, dikutip dari Tribun Medan.
Katanya, penggeledahan yang dilakukan merupakan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja dana hibah uang tahun 2023 dan 2024.
“Belanja dana hiba oleh KPU Kota Tanjungbalai tahun 2023 dan 2024 dengan total anggaran Rp 16,5 miliar,” terangnya.
Katanya, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah alat bukti diamankan oleh jaksa dari kantor KPU Tanjungbalai. Dua koper, dan Sembilan kotak kontainer pelastik dibawa oleh tim Pidsus Kejari Tanjungbalai.
Koper dan kotak-kotak tersebut dibawa dari dalam kantor KPU menuju kantor kejaksaan negeri Tanjungbalai. (Red)